Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 08 Februari 2022 | 12:39 WIB
Syukur saat menunjukkan bukti pelaporan atas dugaan penipuan tanah yang merugikan dirinya hingga Rp. 2.1 Miliar

SuaraKalbar.id - Dua mafia tanah berinisial IS (56) dan AB (50) di Desa Kuala Dua, Kubu Raya akhirnya akan menuju meja hijau, usai lakukan penipuan Rp 2,1 miliar kepada korbannya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pantja Edy Setiawan mengungkapkan, Kasus keduanya kini dilimpahkan Polda Kalbar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

"Sekarang perkaranya sudah tahap dua. Sudah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Pantja, melansir Insidepontianak.com, jaringan suara.com Selasa (8/2/2022).

Keduanya diketahui, telah merugikan korban bernama Syukur senilai Rp2,1 miliar, pada tahun 2014.

Baca Juga: Dugaan Mafia Minyak Goreng Bikin Resah Satu Negara, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Pengawas

Menurut Pantja, tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak, selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.

"Nanti, yang akan menuntut dari Seksi Pidana |Umum Kejaksaan Negeri Pontianak," terangnya.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan korban Syukur, pada Juli, 2020 ke Polda Kalbar hingga akhirnya Polda Kalbar menetapkan dua tersangka pada 11 Juni 2021.

Setelah proses itu, berkas perkara kedua tersangka sempat bolak-balik antara penyidik kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum UPU), dan baru dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Kamis (3/2/2022).

Saat itu, korban Syukur bertemu dengan AB dan IS atas perantara YN dan menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektare di depan bekas kantor PT Wana Bangun Agung (WBA), di Jalan Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: 3 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kubu Raya, Buka Sampai Malam dan Berhadiah Umrah

Selanjutnya, Syukur membeli tanah yang ditawarkan kedua tersangka dengan total Rp 2,1 miliar yang dilakukan bertahap melalui pembayaran tunai maupun transfer kepada IS dan AB.

Namun, pada Desember 2016, datang seseorang yang menerangkan, bahwa tanah yang akan dibelinya itu, telah memiliki sertifikat atas nama orang lain. Orang tersebut juga menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan.
"Dari situ saya kemudian tahu bahwa tanah tersebut bermasalah," kata Syukur.

Kasus itu pun dilaporkan ke polisi dan keduanya ditetapkan tersangka, sedangkan perkara tersebut akan segera disidangkan.

Load More