SuaraKalbar.id - Dua mafia tanah berinisial IS (56) dan AB (50) di Desa Kuala Dua, Kubu Raya akhirnya akan menuju meja hijau, usai lakukan penipuan Rp 2,1 miliar kepada korbannya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pantja Edy Setiawan mengungkapkan, Kasus keduanya kini dilimpahkan Polda Kalbar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
"Sekarang perkaranya sudah tahap dua. Sudah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Pantja, melansir Insidepontianak.com, jaringan suara.com Selasa (8/2/2022).
Keduanya diketahui, telah merugikan korban bernama Syukur senilai Rp2,1 miliar, pada tahun 2014.
Menurut Pantja, tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak, selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.
"Nanti, yang akan menuntut dari Seksi Pidana |Umum Kejaksaan Negeri Pontianak," terangnya.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan korban Syukur, pada Juli, 2020 ke Polda Kalbar hingga akhirnya Polda Kalbar menetapkan dua tersangka pada 11 Juni 2021.
Setelah proses itu, berkas perkara kedua tersangka sempat bolak-balik antara penyidik kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum UPU), dan baru dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Kamis (3/2/2022).
Saat itu, korban Syukur bertemu dengan AB dan IS atas perantara YN dan menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektare di depan bekas kantor PT Wana Bangun Agung (WBA), di Jalan Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga: Dugaan Mafia Minyak Goreng Bikin Resah Satu Negara, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Pengawas
Selanjutnya, Syukur membeli tanah yang ditawarkan kedua tersangka dengan total Rp 2,1 miliar yang dilakukan bertahap melalui pembayaran tunai maupun transfer kepada IS dan AB.
Namun, pada Desember 2016, datang seseorang yang menerangkan, bahwa tanah yang akan dibelinya itu, telah memiliki sertifikat atas nama orang lain. Orang tersebut juga menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan.
"Dari situ saya kemudian tahu bahwa tanah tersebut bermasalah," kata Syukur.
Kasus itu pun dilaporkan ke polisi dan keduanya ditetapkan tersangka, sedangkan perkara tersebut akan segera disidangkan.
Berita Terkait
-
Dugaan Mafia Minyak Goreng Bikin Resah Satu Negara, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Pengawas
-
3 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kubu Raya, Buka Sampai Malam dan Berhadiah Umrah
-
Banjir Bandang di Sintang 1 Orang Meninggal Dunia, BPBD Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrim
-
Tersangka Tipikor Terminal Bunut Hilir Bertambah, Kini Direktur CV Abadi Jaya Inisial LS Ikut Tersandung
-
BPM Kalbar Instruksikan 14 Kabupaten Kota di Kalbar Jangan Terpancing Isu Perkelahian Antar Kelompok Warga di Beting
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan
-
UMK Kubu Raya 2026 Diusulkan Naik 7,7 Persen Jadi Rp3.100.000
-
Ini yang Dilakukan Bandara Supadio Pontianak untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang di Nataru