SuaraKalbar.id - Dua mafia tanah berinisial IS (56) dan AB (50) di Desa Kuala Dua, Kubu Raya akhirnya akan menuju meja hijau, usai lakukan penipuan Rp 2,1 miliar kepada korbannya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pantja Edy Setiawan mengungkapkan, Kasus keduanya kini dilimpahkan Polda Kalbar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
"Sekarang perkaranya sudah tahap dua. Sudah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Pantja, melansir Insidepontianak.com, jaringan suara.com Selasa (8/2/2022).
Keduanya diketahui, telah merugikan korban bernama Syukur senilai Rp2,1 miliar, pada tahun 2014.
Baca Juga: Dugaan Mafia Minyak Goreng Bikin Resah Satu Negara, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Pengawas
Menurut Pantja, tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak, selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.
"Nanti, yang akan menuntut dari Seksi Pidana |Umum Kejaksaan Negeri Pontianak," terangnya.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan korban Syukur, pada Juli, 2020 ke Polda Kalbar hingga akhirnya Polda Kalbar menetapkan dua tersangka pada 11 Juni 2021.
Setelah proses itu, berkas perkara kedua tersangka sempat bolak-balik antara penyidik kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum UPU), dan baru dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Kamis (3/2/2022).
Saat itu, korban Syukur bertemu dengan AB dan IS atas perantara YN dan menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektare di depan bekas kantor PT Wana Bangun Agung (WBA), di Jalan Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga: 3 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kubu Raya, Buka Sampai Malam dan Berhadiah Umrah
Selanjutnya, Syukur membeli tanah yang ditawarkan kedua tersangka dengan total Rp 2,1 miliar yang dilakukan bertahap melalui pembayaran tunai maupun transfer kepada IS dan AB.
Namun, pada Desember 2016, datang seseorang yang menerangkan, bahwa tanah yang akan dibelinya itu, telah memiliki sertifikat atas nama orang lain. Orang tersebut juga menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan.
"Dari situ saya kemudian tahu bahwa tanah tersebut bermasalah," kata Syukur.
Kasus itu pun dilaporkan ke polisi dan keduanya ditetapkan tersangka, sedangkan perkara tersebut akan segera disidangkan.
Berita Terkait
-
Bahaya Judi Online Mengancam, Pakar Hukum Tawarkan 4 Solusi Ampuh
-
Kapan Perjalanan Disebut Safar Hingga Boleh Meng-qasar Salat?
-
Hukum Sendawa di Depan Orang Lain Menurut Aturan Islam
-
PDI Perjuangan Tantang Pemerintah Terbitkan Perppu Soal Perampasan Aset
-
Rekam Jejak Pimpinan KPK Didominasi Aparat, Marwata: Mustahil Bersih-bersih Pakai Sapu Kotor
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities