SuaraKalbar.id - Dua mafia tanah berinisial IS (56) dan AB (50) di Desa Kuala Dua, Kubu Raya akhirnya akan menuju meja hijau, usai lakukan penipuan Rp 2,1 miliar kepada korbannya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pantja Edy Setiawan mengungkapkan, Kasus keduanya kini dilimpahkan Polda Kalbar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
"Sekarang perkaranya sudah tahap dua. Sudah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Pantja, melansir Insidepontianak.com, jaringan suara.com Selasa (8/2/2022).
Keduanya diketahui, telah merugikan korban bernama Syukur senilai Rp2,1 miliar, pada tahun 2014.
Menurut Pantja, tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak, selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.
"Nanti, yang akan menuntut dari Seksi Pidana |Umum Kejaksaan Negeri Pontianak," terangnya.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan korban Syukur, pada Juli, 2020 ke Polda Kalbar hingga akhirnya Polda Kalbar menetapkan dua tersangka pada 11 Juni 2021.
Setelah proses itu, berkas perkara kedua tersangka sempat bolak-balik antara penyidik kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum UPU), dan baru dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Kamis (3/2/2022).
Saat itu, korban Syukur bertemu dengan AB dan IS atas perantara YN dan menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektare di depan bekas kantor PT Wana Bangun Agung (WBA), di Jalan Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga: Dugaan Mafia Minyak Goreng Bikin Resah Satu Negara, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Pengawas
Selanjutnya, Syukur membeli tanah yang ditawarkan kedua tersangka dengan total Rp 2,1 miliar yang dilakukan bertahap melalui pembayaran tunai maupun transfer kepada IS dan AB.
Namun, pada Desember 2016, datang seseorang yang menerangkan, bahwa tanah yang akan dibelinya itu, telah memiliki sertifikat atas nama orang lain. Orang tersebut juga menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan.
"Dari situ saya kemudian tahu bahwa tanah tersebut bermasalah," kata Syukur.
Kasus itu pun dilaporkan ke polisi dan keduanya ditetapkan tersangka, sedangkan perkara tersebut akan segera disidangkan.
Berita Terkait
-
Dugaan Mafia Minyak Goreng Bikin Resah Satu Negara, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Pengawas
-
3 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kubu Raya, Buka Sampai Malam dan Berhadiah Umrah
-
Banjir Bandang di Sintang 1 Orang Meninggal Dunia, BPBD Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrim
-
Tersangka Tipikor Terminal Bunut Hilir Bertambah, Kini Direktur CV Abadi Jaya Inisial LS Ikut Tersandung
-
BPM Kalbar Instruksikan 14 Kabupaten Kota di Kalbar Jangan Terpancing Isu Perkelahian Antar Kelompok Warga di Beting
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara