SuaraKalbar.id - Dua mafia tanah berinisial IS (56) dan AB (50) di Desa Kuala Dua, Kubu Raya akhirnya akan menuju meja hijau, usai lakukan penipuan Rp 2,1 miliar kepada korbannya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pantja Edy Setiawan mengungkapkan, Kasus keduanya kini dilimpahkan Polda Kalbar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
"Sekarang perkaranya sudah tahap dua. Sudah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Pantja, melansir Insidepontianak.com, jaringan suara.com Selasa (8/2/2022).
Keduanya diketahui, telah merugikan korban bernama Syukur senilai Rp2,1 miliar, pada tahun 2014.
Menurut Pantja, tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak, selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.
"Nanti, yang akan menuntut dari Seksi Pidana |Umum Kejaksaan Negeri Pontianak," terangnya.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan korban Syukur, pada Juli, 2020 ke Polda Kalbar hingga akhirnya Polda Kalbar menetapkan dua tersangka pada 11 Juni 2021.
Setelah proses itu, berkas perkara kedua tersangka sempat bolak-balik antara penyidik kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum UPU), dan baru dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Kamis (3/2/2022).
Saat itu, korban Syukur bertemu dengan AB dan IS atas perantara YN dan menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektare di depan bekas kantor PT Wana Bangun Agung (WBA), di Jalan Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga: Dugaan Mafia Minyak Goreng Bikin Resah Satu Negara, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Pengawas
Selanjutnya, Syukur membeli tanah yang ditawarkan kedua tersangka dengan total Rp 2,1 miliar yang dilakukan bertahap melalui pembayaran tunai maupun transfer kepada IS dan AB.
Namun, pada Desember 2016, datang seseorang yang menerangkan, bahwa tanah yang akan dibelinya itu, telah memiliki sertifikat atas nama orang lain. Orang tersebut juga menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan.
"Dari situ saya kemudian tahu bahwa tanah tersebut bermasalah," kata Syukur.
Kasus itu pun dilaporkan ke polisi dan keduanya ditetapkan tersangka, sedangkan perkara tersebut akan segera disidangkan.
Berita Terkait
-
Dugaan Mafia Minyak Goreng Bikin Resah Satu Negara, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Pengawas
-
3 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kubu Raya, Buka Sampai Malam dan Berhadiah Umrah
-
Banjir Bandang di Sintang 1 Orang Meninggal Dunia, BPBD Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrim
-
Tersangka Tipikor Terminal Bunut Hilir Bertambah, Kini Direktur CV Abadi Jaya Inisial LS Ikut Tersandung
-
BPM Kalbar Instruksikan 14 Kabupaten Kota di Kalbar Jangan Terpancing Isu Perkelahian Antar Kelompok Warga di Beting
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Nelayan Kalimantan Barat Tolak Kebijakan VMS
-
Sambut Ramadan 2026, Pawai Obor Terbesar Sanggau Digelar di Istana Surya Negara
-
Empat Kadis dan Satu Staf Ahli Pemkot Pontianak Dilantik, Berikut Nama-namanya
-
Ini Empat Infeksi Paru-Paru yang Perlu Diwaspadai
-
Pasokan LPG 3 Kg Subsidi di Nanga Pinoh Lancar Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Harga Rp21 Ribu