SuaraKalbar.id - Saat ini, beberapa wilayaj di Kalimantan Barat (Kalbar) masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, salah satunya Kota Pontianak.
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyatakan, siapapun yang melanggar aturan PPKM Level 3 itu akan disanksi, berupa peringatan hingga denda sesuai aturan yang ditetapkan.
"Karena Kota Pontianak masuk dalam PPKM level 3, jadi kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00. Kalau ada yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan hingga denda," terangnya, saat menghadiri Kegiatan Vaksinasi Serentak di Seluruh Indonesia yang dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara virtual, Jumat (18/2/2022).
Dalam pengarahan yang diberikan kepada seluruh kepala daerah, Presiden mengatakan seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk berkonsentrasi pada percepatan Vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan 2, serta suntikan vaksin penguat (booster).
Presiden menekankan pentingnya percepatan vaksinasi bagi para Lanjut Usia (Lansia) maupun yang belum divaksin. Berdasarkan data yang diperoleh, sekitar 69% kasus meninggal terpapar COVID-19 adalah masyarakat yang sudah lanjut usia dan yang belum divaksin.
Setelah video konferensi bersama Presiden berakhir, Wagub Kalbar mengatakan ada dua arahan penting dari Presiden untuk mencegah penyebaran COVID-19, yaitu pelaksanaan akselerasi vaksinasi tahap 1, 2, 3 (booster), dan selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Capaian vaksinasi dosis 1 di Kalimantan Barat sudah mencapai 81,9% dan 56% untuk dosis 2. Kab/kota di Kalbar sudah hampir mencapai 70% dan itu cukup bagus," jelas Ria Norsan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Bentuk Virus Omicron Seperti Lambang Nazi atau Dajjal, Benarkah?
-
Temuan Baru: Virus Corona Bisa Bertahan di Udara Selama 30 Menit dan Menyebar Sejauh 60 Meter
-
Update Covid-19 di Kota Malang, 50 Tenaga Kesehatan Terpapar Virus
-
Perbaikan Jalan Aman dan KS Tubun di Kapuas Hulu, Butuh Anggaran Rp6 Miliar
-
Satgas Covid-19 Sebut karena Virus Corona Tidak Konsisten, Bikin Pemerintah Ubah-ubah Aturan Karantina
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun
-
Waspada! Lonjakan Tekanan Darah Pagi Hari Jadi Pemicu Stroke dan Serangan Jantung
-
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Lewat MikroDOTS: Dorong Kemudahan Akses Layanan bagi UMKM Kalbar
-
Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk, Begini Kejadiannya