SuaraKalbar.id - Saat ini, beberapa wilayaj di Kalimantan Barat (Kalbar) masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, salah satunya Kota Pontianak.
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyatakan, siapapun yang melanggar aturan PPKM Level 3 itu akan disanksi, berupa peringatan hingga denda sesuai aturan yang ditetapkan.
"Karena Kota Pontianak masuk dalam PPKM level 3, jadi kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00. Kalau ada yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan hingga denda," terangnya, saat menghadiri Kegiatan Vaksinasi Serentak di Seluruh Indonesia yang dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara virtual, Jumat (18/2/2022).
Dalam pengarahan yang diberikan kepada seluruh kepala daerah, Presiden mengatakan seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk berkonsentrasi pada percepatan Vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan 2, serta suntikan vaksin penguat (booster).
Presiden menekankan pentingnya percepatan vaksinasi bagi para Lanjut Usia (Lansia) maupun yang belum divaksin. Berdasarkan data yang diperoleh, sekitar 69% kasus meninggal terpapar COVID-19 adalah masyarakat yang sudah lanjut usia dan yang belum divaksin.
Setelah video konferensi bersama Presiden berakhir, Wagub Kalbar mengatakan ada dua arahan penting dari Presiden untuk mencegah penyebaran COVID-19, yaitu pelaksanaan akselerasi vaksinasi tahap 1, 2, 3 (booster), dan selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Capaian vaksinasi dosis 1 di Kalimantan Barat sudah mencapai 81,9% dan 56% untuk dosis 2. Kab/kota di Kalbar sudah hampir mencapai 70% dan itu cukup bagus," jelas Ria Norsan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Bentuk Virus Omicron Seperti Lambang Nazi atau Dajjal, Benarkah?
-
Temuan Baru: Virus Corona Bisa Bertahan di Udara Selama 30 Menit dan Menyebar Sejauh 60 Meter
-
Update Covid-19 di Kota Malang, 50 Tenaga Kesehatan Terpapar Virus
-
Perbaikan Jalan Aman dan KS Tubun di Kapuas Hulu, Butuh Anggaran Rp6 Miliar
-
Satgas Covid-19 Sebut karena Virus Corona Tidak Konsisten, Bikin Pemerintah Ubah-ubah Aturan Karantina
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
Terkini
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025