Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 20 Februari 2022 | 09:15 WIB
Penangkapan pelaku pengancaman di jalan Hijaz oleh Tim PRC Dit Samapta Polda Kalbar, Minggu (20/20/2022). (Instagram)

SuaraKalbar.id - Beredar video detik-detik pelaku pengancaman AT (45), diciduk Tim PRC Dit Samapta Polda Kalbar, Minggu (20/20/2022).

Berdasarkan keterangan akun @prc_samaptapoldakb, pelaku diciduk atas laporan warga tentang adanya pengancaman menggunakan 2 (dua) buah senjata tajam berupa badik dan tombak trisula di Jalan Hijas Gg. Rajawali Kec. Pontianak Selatan.

Tim PRC Dit Samapta berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polresta Pontianak kemudian berhasil mengamankan pelaku yang  bersembunyi di belakang rumah warga.

Dalam vidoe, AT yang tampak telanjang dada itu akhirnya tak berdaya setelah dijemput paksa beberapa polisi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kalbar 20 Februari, Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara Waspada Cuaca Ekstrim

Meski sempat bersembunyi, pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya dan tampak pasrah.

Diketahui, AT merupakan Residivis kasus KDRT dan divonis hukuman penjara 1 Tahun 8 Bulan dan saat kejadian pengancaman ini berlangsung pelaku masih dalam tahap proses pembebasan bersyarat.

"Saat ini pelaku sudah diserahkan dan diamankan di Mapolresta Pontianak Kota" terang akun tersebut.

Load More