SuaraKalbar.id - Tak kapok, seorang residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) AT kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat mendatangi korban yang merupakan mantan istri pelaku dengan dua buah senjata tajam pada Minggu (20/02/2022) dini hari di kawasan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Kalbar AKBP Ricky Renerika mengatakan jika awalnya AT pernah menyiksa korban yang merupakan istrinya, namun berhasil melarikan diri karena sang anak menelpon ibu angkat pelaku.
“Ibu angkat pelaku datang dan mengintip dari lubang kunci melihat istri pelaku diseret dari lantai 2 ke lantai 1,lalu ibu angkat pelaku menggedor pintu, setelah pintu dibuka, korban KDRT langsung melarikan diri keluar rumah,”ungkapnya, melansir suarakalbar.co.id, jaringan suara.com.
Kapolres menjelaskan akibat perbuatan pelaku pada saat itu, pelaku di pidana dengan hukuman 1 tahun 8 bulan, namun kini pelaku berulah kembali.
Namun, ketika proses pembebasan bersyarat yang sedang berjalan, pelaku dendam dan kembali mendatangi mantan istrinya dengan membawa 2 buah senjata tajam dini hari tadi.
Saat akan diamankan, pelaku sempat bersembunyi di salah satu rumah yang terkunci dari dalam, agar tidak menyalahi prosedur, Tim PRC meminta kehadiran Tim Jatanras Polresta Pontianak Kota untuk lakukan upaya paksa.
“Tim PRC Dit Samapta yang mencari keberadaan pelaku di sekitarnya, menemukan pelaku bersembunyi di belakang rumah warga lainnya,” tutupnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan akun @prc_samaptapoldakb, pelaku diciduk atas laporan warga tentang adanya pengancaman menggunakan 2 (dua) buah senjata tajam berupa badik dan tombak trisula di Jalan Hijas Gg. Rajawali Kec. Pontianak Selatan.
Tim PRC Dit Samapta berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polresta Pontianak kemudian berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi dibelakang rumah warga.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku yang Mengancam Korbannya dengan Sebilah Badik dan Tombak Trisula
Dalam vidoe, AT yang tampak telanjang dada itu akhirnya tak berdaya setelah dijemput paksa beberapa polisi.
Meski sempat bersembunyi, pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya dan tampak pasrah.
Diketahui, AT merupakan Residivis kasus KDRT dan divonis hukuman penjara 1 Tahun 8 Bulan dan saat kejadian pengancaman ini berlangsung pelaku masih dalam tahap proses pembebasan bersyarat.
"Saat ini pelaku sudah diserahkan dan diamankan di Mapolresta Pontianak Kota" terang akun tersebut
Berita Terkait
-
Detik-detik Penangkapan Pelaku yang Mengancam Korbannya dengan Sebilah Badik dan Tombak Trisula
-
Kuasa Hukum Jerinx SID Mengaku Kaget, Jaksa Dianggap Abaikan Pemerasan yang Dilakukan Adam Deni
-
Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Adam Deni, JPU Ungkap Pertimbangannya
-
Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Sopan Dalam Persidangan
-
Ini Pertimbangan JPU Tuntut Jerinx SID 2 Tahun Penjara Kasus Pengancaman Adam Deni
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan
-
BGN Lakukan Penanganan Penuh Terkait Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
BGN Ingatkan Mitra Yayasan Peduli Sekolah Penerima Manfaat