Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 21 Februari 2022 | 17:44 WIB
Sejumlah minyak goreng yang berhasil diamankan Polres Sukabumi. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraKalbar.id - Salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di sejumlah wilayah di tanah air saat ini, diduga karena adanya penimbunan yang dilakukan oleh sejumlah pihak demi meraup keuntungan pribadi.

Nyatanya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisan Negara RI (Polri) memang menemukan dugaan tindak pidana penimbunan dan penyelewengan pendistribusian minyak goreng oleh pelaku usaha di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Dugaan penimbunan ditemukan sejumlah stok di Sumatera Utara dan NTT. Dari temuan ini, kemudian Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok itu," kata Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Jakarta, melansir Antara Senin (21/2/2022).

Adapun sejumlah wilayah yang terindikasi adanya penimbunan minya goreng tersebut mulai dari Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Polri Ungkap Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Sejumlah Wilayah Indonesia

Helmy menjelaskan pendalaman terkait dugaan penimbunan tersebut dilihat dari kapasitas produksi dan jumlah penjualan dalam satu hari, dengan dibandingkan pada situasi normal.

Hal itu dilakukan supaya Polri dapat menemukan unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Selain dugaan penimbunan tersebut, Satgas Pangan Polri juga menemukan dugaan penyelewengan pendistribusian minyak goreng curah untuk rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan.

”Ada sekitar 61,81 ton minyak curah berasal dari Kalimantan Selatan masuk ke Makassar. Peruntukkannya untuk rumah tangga, tetapi oleh pelaku dialihkan ke industri dengan harga jual lebih mahal dibanding harga minyak curah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga untuk kemasan premium dan minyak curah, yakni Rp14 ribu per liter, Rp13.500 per liter untuk kemasan biasa, dan Rp11.500 per liter untuk minyak curah.

Baca Juga: Emak-emak di Koja Kena Tipu Paket Minyak Goreng dan Mie Istan Murah, Total Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Tidak hanya itu, Satgas Pangan Polri juga menemukan penjualan minyak goreng palsu yang terjadi di Kudus, Jawa Tengah. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mencampurkan minyak goreng dengan air.

Terkait temuan dugaan tindak pidana sejumlah lokasi tersebut, Satgas Pangan Polri menyisihkan barang bukti minyak goreng tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan; sementara sisanya akan diedarkan kepada masyarakat di Sumatera Utara, NTT dan juga Sulawesi Selatan.

"Sisanya bersama-sama stakeholder untuk bisa kami dorong dan dijual ke masyarakat," kata Helmy. ANTARA

Load More