SuaraKalbar.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, memberi penjelasan terkait Pak Ogah yang dikabarkan nunggak BPJS Kesehatan selama lima tahun lantaran tak mampu bayar.
Lewat chanel Youtube Podcast Deddy Corbuzier, Ghufron memberikan penjelasan terkait bagaimana sebenarnya alur layanan BPJS Kesehatan, khususnya yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Untuk nolong rakyat, saya kira memang BPJS itu ada untuk saling gotong royong dan semua bisa tertolong, termasuk Pak Ogah, cuman seperti Pak Ogah, jangan sampai ogah membayar. Namun saya yakin bukan bermaksud begitu, cuman karena gak ada uang buat bayar,” Katanya, dikutip dari Youtube Podcast Deddy Corbuzier yang diunggah, Kamis (24/2/2022).
Menurut Ghufron, berdasarkan mekanisme ada 96,8 juta rakyat kurang mampu yang layanan BPJS Kesehatannya ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Pelayanan Publik Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenkes Janji Perbaiki Fasilitas Kesehatan
“Oleh karena itu, ada mekanismenya, bahwa alokasi anggaran pemerintah itu meberikan 96,8 juta orang yang dianggap sulit bayar makanya dibayari pemerintah,” terangnya.
Hanya saja, alurnya cukup panjang. Lantaran, biaya tersebut ditanggung oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes), namun yang menentukan justru berada di pihak Kementrian Sosial (Kemensos).
“Anggaran Kemenkes, tapi yang menentukan adalah Kemensos, jadi Kemensos menetukan apakah Pak Ogah atau bapak ibu yang lain sebetulnya masuk untuk dibayari pemerintah,” terangnya.
“Jadi ini kesalahan kementrian sosial?,” kata Deddy menimpali.
Ghufron pun buru-buru menyanggah, “Ya nggak juga, itu harus ada mekanismenya. Satu harus terdaftar, yang diferifikasi tiap 6 bulan sekali, difalidasi apakah orang tersebut masih tidak mapu atau ganti,” terangnya.
Baca Juga: Dirut Ali Ghufron Bantah Cari Untung dari Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik
Adapun diljelaskan Ghufron, untuk bisa dibayari Pemerintah, orang seperti Pak Ogah harusnya lapor ke dinas sosial setempat, yang kemudian berkoordinasi ke Kemnsos apakah yang bersangkutan bisa masuk program dana terpadu atau tidak. Jika masuk, maka Kemensos akan menyampaikan kepada Kemenkes.
Berita Terkait
-
Pasien Speak Up tentang Kelakuan Oknum Dokter Nambah Lagi, Kali ini Terjadi di Malang
-
CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
-
Detik-Detik Terakhir Titiek Puspa: Ungkapan Pasrah dalam Bahasa Jawa Sebelum Wafat
-
Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini