SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak resmi menerapkan pembatasan jam malam bagi anak-anak melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025. Aturan ini membatasi aktivitas anak di luar rumah mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB, kecuali anak didampingi orang tua atau wali.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, berharap dukungan dari semua pihak, terutama orang tua, untuk mengawasi aktivitas anak di malam hari.
"Berkaitan dengan jam malam memang kita lakukan secara normatif dengan melihat kondisi di lapangan nantinya. Jadi anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum," ujarnya usai Salat Iduladha di depan Kantor Wali Kota, Jumat (6/6/2025).
Edi menegaskan Perwa ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak.
"Pada prinsipnya mereka mendukung, kita berkolaborasi. Ini masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi. Para orang tua sebagian besar juga sangat mendukung." tambahnya.
Terkait pembinaan bagi anak yang melanggar jam malam, Edi menyebut pendekatannya bersifat persuasif dan edukatif.
"Nanti kita akan asesmen, kita lakukan nasihat-nasihat, peningkatan keimanan, ibadahnya. Jadi pendekatannya bukan represif," jelasnya.
Ia pun mengimbau agar para orang tua aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka agar tidak berkeliaran tanpa keperluan jelas pada malam hari.
"Peraturan ini menjadi langkah preventif Pemkot Pontianak dalam membina generasi muda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak," kata Edi.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Terbitkan SE Idul Adha Tanpa Sampah Kantong Plastik, Ini 5 Alternatif Pengganti!
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa usulan jam malam berasal dari pihak kepolisian untuk mencegah anak terlibat aktivitas negatif.
"Jam malam ini memang dulu juga salah satu ide kami. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban atau bahkan tersangka dalam tindakan kriminal," katanya.
Menurut Kombes Adhe, Perwa ini terutama diberlakukan saat hari sekolah. Aparat gabungan dari Polresta Pontianak, Satpol PP, TNI, dan dinas terkait akan melakukan patroli dan razia di kafe, tempat keramaian, trotoar, serta ruas jalan tertentu.
"Kita lakukan pendekatan persuasif. Kita himbau anak-anak untuk pulang, agar mereka bisa belajar dan berada di rumah dalam pengawasan orang tuanya," ujarnya.
Kebijakan ini menetapkan pukul 22.00 WIB sebagai batas waktu anak harus berada di rumah. Penegakan dilakukan dengan pendekatan humanis dan sosialisasi, bukan represif. Kapolresta menegaskan, langkah ini juga untuk mencegah anak terlibat tawuran dan balap liar yang sering terjadi malam hari.
"Ini semua demi keselamatan dan masa depan anak-anak kita. Dengan adanya pengawasan ini, kita harapkan mereka bisa terhindar dari perbuatan yang tidak baik," tambahnya.
Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menyatakan siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Satpol PP akan berada di garda terdepan dalam menegakkan aturan ini. Kami bersama unsur TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya akan melakukan patroli rutin dan razia persuasif di berbagai lokasi yang menjadi titik berkumpulnya anak-anak di malam hari," tegasnya.
Menurut Ahmad, fokus utama penegakan Perwa adalah edukasi dan pencegahan, bukan penindakan. Anak yang ditemukan di luar rumah melewati jam yang ditentukan akan diarahkan secara humanis untuk kembali.
"Prinsip kami adalah mencegah sebelum terjadi. Kami tidak ingin ada anak-anak yang terlibat kegiatan negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan. Karena itu, pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan," ujarnya.
Ahmad juga mengimbau para orang tua agar mendukung aturan ini dengan mengawasi anak-anak mereka. "Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemkot Pontianak Terbitkan SE Idul Adha Tanpa Sampah Kantong Plastik, Ini 5 Alternatif Pengganti!
-
Warga Pontianak Rela Antre di Pasar Murah, Ini Daftar 3 Kecamatan yang Bakal dapat Giliran Besok!
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
Siap-Siap Kena Sanksi! Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Lebaran 2025
-
Pemkot Pontianak Rumuskan Perwa Pembatasan Jam Malam untuk Anak
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan