SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak resmi menerapkan pembatasan jam malam bagi anak-anak melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025. Aturan ini membatasi aktivitas anak di luar rumah mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB, kecuali anak didampingi orang tua atau wali.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, berharap dukungan dari semua pihak, terutama orang tua, untuk mengawasi aktivitas anak di malam hari.
"Berkaitan dengan jam malam memang kita lakukan secara normatif dengan melihat kondisi di lapangan nantinya. Jadi anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum," ujarnya usai Salat Iduladha di depan Kantor Wali Kota, Jumat (6/6/2025).
Edi menegaskan Perwa ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak.
"Pada prinsipnya mereka mendukung, kita berkolaborasi. Ini masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi. Para orang tua sebagian besar juga sangat mendukung." tambahnya.
Terkait pembinaan bagi anak yang melanggar jam malam, Edi menyebut pendekatannya bersifat persuasif dan edukatif.
"Nanti kita akan asesmen, kita lakukan nasihat-nasihat, peningkatan keimanan, ibadahnya. Jadi pendekatannya bukan represif," jelasnya.
Ia pun mengimbau agar para orang tua aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka agar tidak berkeliaran tanpa keperluan jelas pada malam hari.
"Peraturan ini menjadi langkah preventif Pemkot Pontianak dalam membina generasi muda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak," kata Edi.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Terbitkan SE Idul Adha Tanpa Sampah Kantong Plastik, Ini 5 Alternatif Pengganti!
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa usulan jam malam berasal dari pihak kepolisian untuk mencegah anak terlibat aktivitas negatif.
"Jam malam ini memang dulu juga salah satu ide kami. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban atau bahkan tersangka dalam tindakan kriminal," katanya.
Menurut Kombes Adhe, Perwa ini terutama diberlakukan saat hari sekolah. Aparat gabungan dari Polresta Pontianak, Satpol PP, TNI, dan dinas terkait akan melakukan patroli dan razia di kafe, tempat keramaian, trotoar, serta ruas jalan tertentu.
"Kita lakukan pendekatan persuasif. Kita himbau anak-anak untuk pulang, agar mereka bisa belajar dan berada di rumah dalam pengawasan orang tuanya," ujarnya.
Kebijakan ini menetapkan pukul 22.00 WIB sebagai batas waktu anak harus berada di rumah. Penegakan dilakukan dengan pendekatan humanis dan sosialisasi, bukan represif. Kapolresta menegaskan, langkah ini juga untuk mencegah anak terlibat tawuran dan balap liar yang sering terjadi malam hari.
"Ini semua demi keselamatan dan masa depan anak-anak kita. Dengan adanya pengawasan ini, kita harapkan mereka bisa terhindar dari perbuatan yang tidak baik," tambahnya.
Berita Terkait
-
Pemkot Pontianak Terbitkan SE Idul Adha Tanpa Sampah Kantong Plastik, Ini 5 Alternatif Pengganti!
-
Warga Pontianak Rela Antre di Pasar Murah, Ini Daftar 3 Kecamatan yang Bakal dapat Giliran Besok!
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
Siap-Siap Kena Sanksi! Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Lebaran 2025
-
Pemkot Pontianak Rumuskan Perwa Pembatasan Jam Malam untuk Anak
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran