SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak resmi menerapkan pembatasan jam malam bagi anak-anak melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025. Aturan ini membatasi aktivitas anak di luar rumah mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB, kecuali anak didampingi orang tua atau wali.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, berharap dukungan dari semua pihak, terutama orang tua, untuk mengawasi aktivitas anak di malam hari.
"Berkaitan dengan jam malam memang kita lakukan secara normatif dengan melihat kondisi di lapangan nantinya. Jadi anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum," ujarnya usai Salat Iduladha di depan Kantor Wali Kota, Jumat (6/6/2025).
Edi menegaskan Perwa ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak.
"Pada prinsipnya mereka mendukung, kita berkolaborasi. Ini masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi. Para orang tua sebagian besar juga sangat mendukung." tambahnya.
Terkait pembinaan bagi anak yang melanggar jam malam, Edi menyebut pendekatannya bersifat persuasif dan edukatif.
"Nanti kita akan asesmen, kita lakukan nasihat-nasihat, peningkatan keimanan, ibadahnya. Jadi pendekatannya bukan represif," jelasnya.
Ia pun mengimbau agar para orang tua aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka agar tidak berkeliaran tanpa keperluan jelas pada malam hari.
"Peraturan ini menjadi langkah preventif Pemkot Pontianak dalam membina generasi muda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak," kata Edi.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Terbitkan SE Idul Adha Tanpa Sampah Kantong Plastik, Ini 5 Alternatif Pengganti!
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa usulan jam malam berasal dari pihak kepolisian untuk mencegah anak terlibat aktivitas negatif.
"Jam malam ini memang dulu juga salah satu ide kami. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban atau bahkan tersangka dalam tindakan kriminal," katanya.
Menurut Kombes Adhe, Perwa ini terutama diberlakukan saat hari sekolah. Aparat gabungan dari Polresta Pontianak, Satpol PP, TNI, dan dinas terkait akan melakukan patroli dan razia di kafe, tempat keramaian, trotoar, serta ruas jalan tertentu.
"Kita lakukan pendekatan persuasif. Kita himbau anak-anak untuk pulang, agar mereka bisa belajar dan berada di rumah dalam pengawasan orang tuanya," ujarnya.
Kebijakan ini menetapkan pukul 22.00 WIB sebagai batas waktu anak harus berada di rumah. Penegakan dilakukan dengan pendekatan humanis dan sosialisasi, bukan represif. Kapolresta menegaskan, langkah ini juga untuk mencegah anak terlibat tawuran dan balap liar yang sering terjadi malam hari.
"Ini semua demi keselamatan dan masa depan anak-anak kita. Dengan adanya pengawasan ini, kita harapkan mereka bisa terhindar dari perbuatan yang tidak baik," tambahnya.
Berita Terkait
-
Pemkot Pontianak Terbitkan SE Idul Adha Tanpa Sampah Kantong Plastik, Ini 5 Alternatif Pengganti!
-
Warga Pontianak Rela Antre di Pasar Murah, Ini Daftar 3 Kecamatan yang Bakal dapat Giliran Besok!
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
Siap-Siap Kena Sanksi! Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Lebaran 2025
-
Pemkot Pontianak Rumuskan Perwa Pembatasan Jam Malam untuk Anak
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia