SuaraKalbar.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan izin kepada seluruh pemerintah daerah untuk kembali menggelar kegiatan dan rapat di hotel maupun restoran.
"Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Saya jamin karena sudah bicara langsung dengan Presiden Prabowo," ujar Tito saat menghadiri Musrenbang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu (4/6).
Tito menilai sektor hotel dan restoran bergantung pada kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE).
Ia mengingatkan, banyak tenaga kerja menggantungkan hidup di sektor ini, termasuk pelaku usaha kecil yang memasok bahan makanan dan minuman.
Baca Juga: Realisasi Tata Niaga Kratom Sudah di Depan Mata, Mendag: Saya dari Awal Mendukung
"Kurangi boleh, tapi jangan sampai tidak ada sama sekali. Laksanakan kegiatan di hotel dan restoran, khususnya yang sedang kesulitan, agar mereka tetap hidup," tegasnya.
Menurut Tito, kesempatan terbesar untuk menyelenggarakan kegiatan MICE ada di daerah.
Pemerintah pusat hanya memangkas anggaran sebesar Rp50 triliun untuk 552 daerah, yang dinilainya tidak terlalu membebani alokasi lain.
"Daerah silakan rapat di hotel dan restoran, tidak masalah. Perjalanan dinas juga boleh. Tapi tetap rasional. Kalau cukup tiga atau empat kali rapat, jangan dibuat sepuluh kali," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran tentang efisiensi anggaran. Namun, Tito menekankan bahwa efisiensi tidak berarti pelarangan total.
Baca Juga: Berkaca dari Kedatangan Pengungsi Rohingya di Aceh, Jokowi Serius Tangani Masalah Perbatasan Kalbar
Ia mendorong agar kegiatan tetap berjalan, asal dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku industri perhotelan dan restoran yang sempat terdampak pembatasan aktivitas.
Diharapkan, pembukaan kembali ruang kegiatan oleh pemerintah daerah dapat membantu pemulihan ekonomi lokal.
Sementara itu, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan baru mengenai penghapusan uang saku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) untuk kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor.
Kebijakan ini berlaku mulai tahun anggaran 2026 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari langkah efisiensi anggaran yang telah dimulai sebelumnya, khususnya pada belanja barang yang mencakup kegiatan rapat dan perjalanan dinas.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
PKS Buka Suara soal Pemakzulan Gibran: Kami Menghormati Berbagai Dinamika yang Ada
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
-
Mendagri Izinkan Pemda Kembali Gelar Kegiatan di Hotel dan Restoran: Tolong Pakai Perasaan!
-
Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Raih Kesempatan Dapat Dana Kaget Langsung Masuk Dompet Digitalmu!