SuaraKalbar.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan izin kepada seluruh pemerintah daerah untuk kembali menggelar kegiatan dan rapat di hotel maupun restoran.
"Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Saya jamin karena sudah bicara langsung dengan Presiden Prabowo," ujar Tito saat menghadiri Musrenbang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu (4/6).
Tito menilai sektor hotel dan restoran bergantung pada kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE).
Ia mengingatkan, banyak tenaga kerja menggantungkan hidup di sektor ini, termasuk pelaku usaha kecil yang memasok bahan makanan dan minuman.
"Kurangi boleh, tapi jangan sampai tidak ada sama sekali. Laksanakan kegiatan di hotel dan restoran, khususnya yang sedang kesulitan, agar mereka tetap hidup," tegasnya.
Menurut Tito, kesempatan terbesar untuk menyelenggarakan kegiatan MICE ada di daerah.
Pemerintah pusat hanya memangkas anggaran sebesar Rp50 triliun untuk 552 daerah, yang dinilainya tidak terlalu membebani alokasi lain.
"Daerah silakan rapat di hotel dan restoran, tidak masalah. Perjalanan dinas juga boleh. Tapi tetap rasional. Kalau cukup tiga atau empat kali rapat, jangan dibuat sepuluh kali," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran tentang efisiensi anggaran. Namun, Tito menekankan bahwa efisiensi tidak berarti pelarangan total.
Baca Juga: Realisasi Tata Niaga Kratom Sudah di Depan Mata, Mendag: Saya dari Awal Mendukung
Ia mendorong agar kegiatan tetap berjalan, asal dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku industri perhotelan dan restoran yang sempat terdampak pembatasan aktivitas.
Diharapkan, pembukaan kembali ruang kegiatan oleh pemerintah daerah dapat membantu pemulihan ekonomi lokal.
Sementara itu, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan baru mengenai penghapusan uang saku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) untuk kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor.
Kebijakan ini berlaku mulai tahun anggaran 2026 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari langkah efisiensi anggaran yang telah dimulai sebelumnya, khususnya pada belanja barang yang mencakup kegiatan rapat dan perjalanan dinas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Sering Gagal? Ini Cara Merebus Kacang Hijau yang Benar dan Matang Merata
-
Pilihan Baju Lebaran Murah Sesuai Tren 2026, Stylish Tanpa Bikin Kantong Jebol
-
BRI Proaktif Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan Pascabencana di Cisarua
-
BRI Perkuat Kepemimpinan Masa Depan Lewat BRILiaN Future Leader Program 2026
-
Modus Pinjam Motor untuk Melayat, Pria Pontianak Berakhir Ditangkap, Hasilnya Buat Judi Online