SuaraKalbar.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan izin kepada seluruh pemerintah daerah untuk kembali menggelar kegiatan dan rapat di hotel maupun restoran.
"Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Saya jamin karena sudah bicara langsung dengan Presiden Prabowo," ujar Tito saat menghadiri Musrenbang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu (4/6).
Tito menilai sektor hotel dan restoran bergantung pada kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE).
Ia mengingatkan, banyak tenaga kerja menggantungkan hidup di sektor ini, termasuk pelaku usaha kecil yang memasok bahan makanan dan minuman.
"Kurangi boleh, tapi jangan sampai tidak ada sama sekali. Laksanakan kegiatan di hotel dan restoran, khususnya yang sedang kesulitan, agar mereka tetap hidup," tegasnya.
Menurut Tito, kesempatan terbesar untuk menyelenggarakan kegiatan MICE ada di daerah.
Pemerintah pusat hanya memangkas anggaran sebesar Rp50 triliun untuk 552 daerah, yang dinilainya tidak terlalu membebani alokasi lain.
"Daerah silakan rapat di hotel dan restoran, tidak masalah. Perjalanan dinas juga boleh. Tapi tetap rasional. Kalau cukup tiga atau empat kali rapat, jangan dibuat sepuluh kali," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran tentang efisiensi anggaran. Namun, Tito menekankan bahwa efisiensi tidak berarti pelarangan total.
Baca Juga: Realisasi Tata Niaga Kratom Sudah di Depan Mata, Mendag: Saya dari Awal Mendukung
Ia mendorong agar kegiatan tetap berjalan, asal dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku industri perhotelan dan restoran yang sempat terdampak pembatasan aktivitas.
Diharapkan, pembukaan kembali ruang kegiatan oleh pemerintah daerah dapat membantu pemulihan ekonomi lokal.
Sementara itu, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan baru mengenai penghapusan uang saku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) untuk kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor.
Kebijakan ini berlaku mulai tahun anggaran 2026 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari langkah efisiensi anggaran yang telah dimulai sebelumnya, khususnya pada belanja barang yang mencakup kegiatan rapat dan perjalanan dinas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
Pemkab Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap, Patroli Karhutla Diperketat
-
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Kubu Raya Imbau Anak-anak di Rumah Saja!
-
Pelatihan Ekspor 2025, Upaya BRI Menaikelaskan Produk UMKM Indonesia
-
Solusi Antrian di SPBU Pontianak, Jam Operasional Truk Bakal Diatur Ulang?
-
Dibuka Mulai September, Ini Jadwal Penerbangan Internasional PontianakKuching dan Kuala Lumpur