Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 08 Juni 2025 | 17:22 WIB
Ilustrasi jam malam (freepik/vectorpocket)

SuaraKalbar.id - Sebanyak 43 anak di bawah umur terjaring dalam razia jam malam yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama personel TNI dan Polri pada Sabtu malam (7/6).

Razia ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 yang membatasi aktivitas anak-anak di malam hari.

Patroli gabungan tersebut dimulai sejak pukul 21.00 WIB, menyisir sejumlah titik yang kerap menjadi tempat nongkrong anak-anak pada malam hari.

Ilustrasi jam malam (Antara)

Dari hasil operasi, petugas menemukan 43 anak yang masih berada di luar rumah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!

“Anak-anak tersebut kami temukan di sejumlah lokasi, seperti Jalan Paralel Pal Lima sebanyak tujuh orang, enam anak di salah satu coffeeshop di Jalan Danau Sentarum, enam anak di warung kopi Jalan Ilham, serta 24 anak lainnya di sekitar Jalan GM Said dan Jalan dr. Rubini,” kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, melansir dari SUARAKALBAR.CO.ID, jaringan suara.com, Minggu.

Sudiantoro menegaskan bahwa penegakan aturan jam malam bagi anak-anak ini lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif ketimbang penindakan tegas.

Seluruh anak yang terjaring tidak ditahan, melainkan langsung didata, diberi pengarahan, dan diminta kembali ke rumah masing-masing.

“Fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah,” ujar Sudiantoro.

Menurutnya, patroli ini bertujuan untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas berisiko tinggi seperti tawuran, balap liar, atau tindakan kriminal lainnya yang kerap terjadi di malam hari.

Baca Juga: Viral Keluhan Warga soal Akta Kematian, Begini Tanggapan Disdukcapil dan Wali Kota Pontianak

Ia menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penegakan aturan ini tetap mengedepankan dialog dan pembinaan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan. Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa pembatasan ini dibuat demi keselamatan anak-anak itu sendiri,” jelasnya.

Dengan ditemukannya puluhan anak dalam razia terbaru ini, Satpol PP Kota Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin sebagai upaya pencegahan.

Sudiantoro juga mengungkapkan pihaknya akan semakin menggencarkan sosialisasi aturan jam malam ini kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai unsur.

“Kami juga akan terus menggandeng pihak-pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan warga setempat untuk mensosialisasikan aturan ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau para orang tua untuk tidak lengah dalam mengawasi anak-anak mereka, khususnya pada malam hari. Keterlibatan keluarga dinilai sangat krusial dalam mendukung efektivitas kebijakan ini.

Load More