SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu, kasus Nurhayati — pengungkap fakta (whistleblower) kasus dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon — ramai diperbincangkan karena yang bersangkutan ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Hari ini Minggu (27/2), Mahfud MD melalui akun twitternya menyampaikan pernyataannya. Menurut Mahfud, Nurhayati tidak perlu mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kem. Polhukam) karena Kem. Polhukam telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Mahfud juga menyampaikan jika status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
"Tekait dgn dijadikannya Nurhayati sbg ikut TSK stlh melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bhw ybs. tak perlu lg datang ke Kem-Polhukam. Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status TSK tdk dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya"
Sebelumnya, kasus penetapan Nurhayati sebagai tersangka adalah bentuk "kegagalan" dan "ketidakprofesionalan" penegak hukum dalam melindungi saksi dan pelapor, kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari.
Iftitah menyampaikan, Nurhayati seharusnya dilindungi sebagai orang yang pertama kali mengungkap dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
"Perlindungan konteksnya di sini kan juga ada kewajiban aparat penegak hukum untuk melihat kepentingan perlindungan hukum whistleblower-nya, enggak cuma buat kepentingan mengusut kasusnya saja," kata Iftitah kepada BBC News Indonesia, Rabu (23/02).
Sementara itu, pegiat anti-korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengkhawatirkan apa yang menimpa Nurhayati membuat masyarakat enggan melaporkan tindak korupsi yang mereka ketahui, terutama di sektor pengelolaan dana desa yang dianggap paling korup.
Berita Terkait
-
Akui Penetapan Tersangka Nurhayati Kasus Korupsi Dana Desa Citemu Tidak Cukup Bukti, Polri Akan Terbitkan SP3
-
Nurhayati Jadi Tersangka Setelah Lapor Kasus Korupsi Dana Desa di Citemu, Polri Bakal Keluarkan SP3
-
Ini Alasan Polri Bakal SP3 Kasus Nurhayati, Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
-
Telisik Aliran Dana untuk Rahmat Effendi, KPK Periksa Direktur PDAM Kota Bekasi
-
Bareskrim Koordinasikan Hasil Gelar Perkara Status Tersangka Nurhayati dengan Jaksa Penuntut
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran