SuaraKalbar.id - Isu penundaan Pemilihan Umum 2024 menjadi perbincangan hangat bagi publik akhir-akhir ini. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) akhirnya buka suara mengenai isu tersebut.
HNW tegas menolak pengunduran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk mendukung konsistensi dalam menjalankan Pancasila dan UUD NRI 1945.
“Pembatasan itu adalah tuntutan reformasi yang sudah disepakati. Demikian pula adanya pemilu sekali dalam 5 tahun dan pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan memilih saat pemilu yang 5 tahun sekali itu,” katanya di Jakarta, Rabu.
Senada dengan DPP Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo), HNW berharap agar semua pihak menaati konstitusi dan amanat reformasi dengan cara menolak usulan pengunduran pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut HNW, baik penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
“Apalagi usulan pemunduran pemilu itu tidak sesuai dengan kesepakatan pada 31 Januari 2022 antara KPU dengan Pemerintah dan Komisi II DPR yang di dalamnya ada perwakilan dari seluruh fraksi dan partai yang ada di DPR bahwa Pemilu 2024 tidak diundurkan melainkan akan tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” ucapnya.
Menurut HNW, sikap Presiden Jokowi menolak amendemen untuk memperpanjang masa jabatan Presiden sudah tepat. Namun karena manuver masih saja dilakukan, kali ini dengan alibi pengunduran Pemilu 2024, maka HNW berpandangan seharusnya sikap penolakan Presiden diperbaharui untuk klarifikasi sekaligus menghentikan spekulasi masyarakat.
"Sikap menolak Presiden Jokowi karena beliau ingin taat konstitusi dan UU yang berlaku dan karena beliau adalah produk reformasi adalah sikap yang benar dan sudah semestinya," tuturnya.
HNW menambahkan, akan sangat masuk akal bila Presiden Jokowi meminta tiga pimpinan partai politik yang terlanjur mengusulkan pengunduran Pemilu 2024 untuk menarik usulannya.
Baca Juga: Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat Apresiasi Partai Politik yang Menolak
Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar semua pihak mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi pemilu yang lebih berkualitas dari sebelumnya.
“Bila semua itu dilakukan, maka itulah makna dan manfaat dari ada dan pentingnya tertib berkonstitusi sebagaimana yang diharapkan Parkindo,”tutupnya.
Berita Terkait
-
Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat Apresiasi Partai Politik yang Menolak
-
Wacana Penundaan Pemilu 2024 yang Mengemuka dari Sejumlah Parpol Merepresentasikan Permufakatan Jahat
-
Bungkam Soal Isu Penundaan Pemilu 2024, Jokowi Disebut Pura-pura Tapi Mau
-
Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Rizal Ramli: Ketum Parpol Tidak Siap Mundur Saja
-
PDIP hingga Nasdem Tolak Pemilu Ditunda, Azyumardi Azra: Masyarakat Sipil Harus Dukung Biar Parpol Tak Plin-plan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun