SuaraKalbar.id - Isu penundaan Pemilihan Umum 2024 menjadi perbincangan hangat bagi publik akhir-akhir ini. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) akhirnya buka suara mengenai isu tersebut.
HNW tegas menolak pengunduran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk mendukung konsistensi dalam menjalankan Pancasila dan UUD NRI 1945.
“Pembatasan itu adalah tuntutan reformasi yang sudah disepakati. Demikian pula adanya pemilu sekali dalam 5 tahun dan pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan memilih saat pemilu yang 5 tahun sekali itu,” katanya di Jakarta, Rabu.
Senada dengan DPP Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo), HNW berharap agar semua pihak menaati konstitusi dan amanat reformasi dengan cara menolak usulan pengunduran pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut HNW, baik penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
“Apalagi usulan pemunduran pemilu itu tidak sesuai dengan kesepakatan pada 31 Januari 2022 antara KPU dengan Pemerintah dan Komisi II DPR yang di dalamnya ada perwakilan dari seluruh fraksi dan partai yang ada di DPR bahwa Pemilu 2024 tidak diundurkan melainkan akan tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” ucapnya.
Menurut HNW, sikap Presiden Jokowi menolak amendemen untuk memperpanjang masa jabatan Presiden sudah tepat. Namun karena manuver masih saja dilakukan, kali ini dengan alibi pengunduran Pemilu 2024, maka HNW berpandangan seharusnya sikap penolakan Presiden diperbaharui untuk klarifikasi sekaligus menghentikan spekulasi masyarakat.
"Sikap menolak Presiden Jokowi karena beliau ingin taat konstitusi dan UU yang berlaku dan karena beliau adalah produk reformasi adalah sikap yang benar dan sudah semestinya," tuturnya.
HNW menambahkan, akan sangat masuk akal bila Presiden Jokowi meminta tiga pimpinan partai politik yang terlanjur mengusulkan pengunduran Pemilu 2024 untuk menarik usulannya.
Baca Juga: Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat Apresiasi Partai Politik yang Menolak
Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar semua pihak mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi pemilu yang lebih berkualitas dari sebelumnya.
“Bila semua itu dilakukan, maka itulah makna dan manfaat dari ada dan pentingnya tertib berkonstitusi sebagaimana yang diharapkan Parkindo,”tutupnya.
Berita Terkait
-
Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat Apresiasi Partai Politik yang Menolak
-
Wacana Penundaan Pemilu 2024 yang Mengemuka dari Sejumlah Parpol Merepresentasikan Permufakatan Jahat
-
Bungkam Soal Isu Penundaan Pemilu 2024, Jokowi Disebut Pura-pura Tapi Mau
-
Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Rizal Ramli: Ketum Parpol Tidak Siap Mundur Saja
-
PDIP hingga Nasdem Tolak Pemilu Ditunda, Azyumardi Azra: Masyarakat Sipil Harus Dukung Biar Parpol Tak Plin-plan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
-
Tips Menjaga Berat Badan Stabil Saat Ramadan dari Dokter Spesialis Olahraga
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang