SuaraKalbar.id - Kasus penganiayaan mahasiswa di lingkungan Universitas Tanjungpura diselesaikan dengan Restorative Justice.
Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan pelaku atau terdakwa.
"Sistem Restorative Justice atau keadilan restoratif sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ringan atau delik aduan yang bersifat absolut di wilayah Polsek Pontianak Selatan," ungkap Kapolsek Pontianak Selatan Ajun Komisaris Polisi, Resky Rizal, Selasa.
Rizal mengungkapkan, program yang dicanangkan oleh Kapolri tersebut merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke arah yang lebih progresif.
"Proses keadilan restoratif yang dimaksud harus melibatkan pelaku tindak pidana, korban serta pihak terkait, seperti pada kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan Untan Pontianak," ucapnya.
Dirinya melanjutkan, pihak Polsek Pontianak Selatan menerima laporan ataupun pengaduan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penganiayaan yang ada di area Untan Pontianak.
"Kami juga akan melaksanakan kegiatan klarifikasi ataupun pemeriksaan terhadap saksi-saksi sehingga proses penyelidikan bisa berjalan dengan mudah, kemudian juga mempercayakan kepada kami pihak kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan dan proses hukumnya," imbuhnya.
Rizal juga menjelaskan bahwa proses keadilan restoratif adalah suatu prinsip penegakan hukum yang dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan perkara, yang dalam pelaksanaannya harus memenuhi delapan unsur, salah satunya melakukan rekonsiliasi pada pihak yang berperkara dengan melibatkan pranata sosial.
Baca Juga: Insiden Berdarah Antar Warga Sesama Banjar Saat Pengarakan Ogoh-ogoh di Denpasar
Berita Terkait
-
Insiden Berdarah Antar Warga Sesama Banjar Saat Pengarakan Ogoh-ogoh di Denpasar
-
Viral Video Penganiayaan Santri, Netizen Sebut Pembinaan dan Pengawasan Kemenag Payah
-
Mahasiswa Pukul Polisi Saat Unjuk Rasa Depan Kantor DPRD Makassar Ditangkap di Bulukumba
-
53 Mahasiswa Asal Papua Masih Berada di Rusia, Begini Kondisinya
-
Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara, JPU: Tidak Ada yang Meringankan!
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Telepon Itu Tak Pernah Dijawab, Charles Korban Helikopter Sekadau Pulang dalam Keheningan
-
Panggilan yang Terlewat di Tragedi Sekadau, Kisah Korban Helikopter yang Menggetarkan
-
Pilot 20 Tahun Pengalaman, Kisah Capt Marindra Wibowo di Balik Tragedi Helikopter Sekadau
-
Siapa Patrick Kee? Eksekutif Malaysia Korban Helikopter Jatuh di Sekadau
-
8 Fakta Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir Bos Sawit Malaysia Berakhir Tragis