SuaraKalbar.id - Kasus penganiayaan mahasiswa di lingkungan Universitas Tanjungpura diselesaikan dengan Restorative Justice.
Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan pelaku atau terdakwa.
"Sistem Restorative Justice atau keadilan restoratif sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ringan atau delik aduan yang bersifat absolut di wilayah Polsek Pontianak Selatan," ungkap Kapolsek Pontianak Selatan Ajun Komisaris Polisi, Resky Rizal, Selasa.
Rizal mengungkapkan, program yang dicanangkan oleh Kapolri tersebut merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke arah yang lebih progresif.
"Proses keadilan restoratif yang dimaksud harus melibatkan pelaku tindak pidana, korban serta pihak terkait, seperti pada kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan Untan Pontianak," ucapnya.
Dirinya melanjutkan, pihak Polsek Pontianak Selatan menerima laporan ataupun pengaduan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penganiayaan yang ada di area Untan Pontianak.
"Kami juga akan melaksanakan kegiatan klarifikasi ataupun pemeriksaan terhadap saksi-saksi sehingga proses penyelidikan bisa berjalan dengan mudah, kemudian juga mempercayakan kepada kami pihak kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan dan proses hukumnya," imbuhnya.
Rizal juga menjelaskan bahwa proses keadilan restoratif adalah suatu prinsip penegakan hukum yang dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan perkara, yang dalam pelaksanaannya harus memenuhi delapan unsur, salah satunya melakukan rekonsiliasi pada pihak yang berperkara dengan melibatkan pranata sosial.
Baca Juga: Insiden Berdarah Antar Warga Sesama Banjar Saat Pengarakan Ogoh-ogoh di Denpasar
Berita Terkait
-
Insiden Berdarah Antar Warga Sesama Banjar Saat Pengarakan Ogoh-ogoh di Denpasar
-
Viral Video Penganiayaan Santri, Netizen Sebut Pembinaan dan Pengawasan Kemenag Payah
-
Mahasiswa Pukul Polisi Saat Unjuk Rasa Depan Kantor DPRD Makassar Ditangkap di Bulukumba
-
53 Mahasiswa Asal Papua Masih Berada di Rusia, Begini Kondisinya
-
Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara, JPU: Tidak Ada yang Meringankan!
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah