SuaraKalbar.id - Kasus penganiayaan mahasiswa di lingkungan Universitas Tanjungpura diselesaikan dengan Restorative Justice.
Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan pelaku atau terdakwa.
"Sistem Restorative Justice atau keadilan restoratif sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ringan atau delik aduan yang bersifat absolut di wilayah Polsek Pontianak Selatan," ungkap Kapolsek Pontianak Selatan Ajun Komisaris Polisi, Resky Rizal, Selasa.
Rizal mengungkapkan, program yang dicanangkan oleh Kapolri tersebut merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke arah yang lebih progresif.
"Proses keadilan restoratif yang dimaksud harus melibatkan pelaku tindak pidana, korban serta pihak terkait, seperti pada kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan Untan Pontianak," ucapnya.
Dirinya melanjutkan, pihak Polsek Pontianak Selatan menerima laporan ataupun pengaduan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penganiayaan yang ada di area Untan Pontianak.
"Kami juga akan melaksanakan kegiatan klarifikasi ataupun pemeriksaan terhadap saksi-saksi sehingga proses penyelidikan bisa berjalan dengan mudah, kemudian juga mempercayakan kepada kami pihak kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan dan proses hukumnya," imbuhnya.
Rizal juga menjelaskan bahwa proses keadilan restoratif adalah suatu prinsip penegakan hukum yang dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan perkara, yang dalam pelaksanaannya harus memenuhi delapan unsur, salah satunya melakukan rekonsiliasi pada pihak yang berperkara dengan melibatkan pranata sosial.
Baca Juga: Insiden Berdarah Antar Warga Sesama Banjar Saat Pengarakan Ogoh-ogoh di Denpasar
Berita Terkait
-
Insiden Berdarah Antar Warga Sesama Banjar Saat Pengarakan Ogoh-ogoh di Denpasar
-
Viral Video Penganiayaan Santri, Netizen Sebut Pembinaan dan Pengawasan Kemenag Payah
-
Mahasiswa Pukul Polisi Saat Unjuk Rasa Depan Kantor DPRD Makassar Ditangkap di Bulukumba
-
53 Mahasiswa Asal Papua Masih Berada di Rusia, Begini Kondisinya
-
Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara, JPU: Tidak Ada yang Meringankan!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Naik Kelas, UMKM Fashion Bandung Makin Dikenal Lewat Rumah BUMN BRI
-
Pemberdayaan BRI Buktikan UMKM Jahit Rumahan Mampu Tembus Pasar Internasional
-
Kompak! Puluhan Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
-
Hingga Agustus 2025, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun
-
BRI Dukung Pertumbuhan UMKM lewat Penempatan Dana Pemerintah Rp55 Triliun