SuaraKalbar.id - Polres Ketapang menetapkan Ketua Koperasi Agro Seriam Mandiri (ASM) berinisial UM sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang Sisa Hasil Kebun (SHK) senilai Rp 1 miliar lebih.
Penetapan UM sebagai tersangka sesuai surat yang diterbitkan Polres Ketapang Nomor B/22/II/.1.11/2022/Reskrim. Surat itu diteken langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana pada 4 Februari 2022. Meski ditetapkan sebagai tersangka lebih dari sebulan yang lalu, UM belum ditahan.
“Berdasarkan dua alat bukti, kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap UN kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M Yasin, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (12/3/2022).
Ia memaparkan, modus operandi tersangka diduga sudah melakukan penggelapan uang SHK. Di mana pada saat itu, tersangka menjabat sebagai ketua koperasi.
“Sementara kita masih mendalami kasus ini, kita juga masih melakukan pemeriksaan. Tersangka kooperatif, tersangka belum ditahan, tidak menutup kemungkinan jika tersangka tidak koperatif dan terkesan menghalang-halangi penyidikan, kami akan lakukan penahanan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sementara itu, salah seorang anggota Koperasi ASM, Supianto (37) meminta agar UM segara ditahan.
Sebab selama ini tersangka telah merugikan anggota koperasi melalui pembagian SHK yang sama sekali tidak transparan.
“Pencairan SKH tiga bulan sekali, selama ini koperasi sama sekali tidak transparan tentang keuangan. Tau-tau hanya gajian. Terakhir (uang) kami dipotong hingga 25 persen, katanya uang itu diperuntukkan buat fee pengurus koperasi,” paparnya.
Menurutnya, Koperasi yang bergerak pada perkebunan kelapa sawit itu beranggota 660 petani. Rata-rata pencairan dalam tiga bulan biasanya Rp 2,5 juta per orang. Namun terakhir ini hanya Rp 1.050.000.
Ia mendesak kepada pihak kepolisan agar serius menangani kasus tersebut agar para anggota koperasi mendapatkan keadilan.
“Makin ke sini makin tidak jelas, kami sebagai anggota pun tidak tau, hutang koperasi yang harus dilunasi, sampai tahun berapa hutang itu juga kami tidak tau, karena koperasi tidak terbuka,” paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kabut Asap Kepung Kubu Raya, Presiden Prabowo Tinjau Karhutla di Tengah Udara 'Sangat Tidak Sehat'
-
Prabowo Datang ke Titik Karhutla Kubu Raya, Minta Pemadaman Dipercepat
-
Duh! Asap Karhutla Ketapang Mengancam Pontianak hingga Negara Tetangga
-
BRI Group Sabet Enam Penghargaan Bergengsi Finance Asia 2026
-
Pengguna Qlola Tumbuh 42,6 Persen, BRI Hadirkan Tampilan Baru untuk Nasabah Bisnis