Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 12 Maret 2022 | 16:45 WIB
Ilustrasi penggelapan uang. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Polres Ketapang menetapkan Ketua Koperasi Agro Seriam Mandiri (ASM) berinisial UM sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang Sisa Hasil Kebun (SHK) senilai Rp 1 miliar lebih.

Penetapan UM sebagai tersangka sesuai surat yang diterbitkan Polres Ketapang Nomor B/22/II/.1.11/2022/Reskrim. Surat itu diteken langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana pada 4 Februari 2022. Meski ditetapkan sebagai tersangka lebih dari sebulan yang lalu, UM belum ditahan.

“Berdasarkan dua alat bukti, kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap UN kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M Yasin, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (12/3/2022).

Ia memaparkan, modus operandi tersangka diduga sudah melakukan penggelapan uang SHK. Di mana pada saat itu, tersangka menjabat sebagai ketua koperasi.

Baca Juga: Dalam Sebulan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana Narkoba, Pelakunya Ada yang Oknum Guru

“Sementara kita masih mendalami kasus ini, kita juga masih melakukan pemeriksaan. Tersangka kooperatif, tersangka belum ditahan, tidak menutup kemungkinan jika tersangka tidak koperatif dan terkesan menghalang-halangi penyidikan, kami akan lakukan penahanan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sementara itu, salah seorang anggota Koperasi ASM, Supianto (37) meminta agar UM segara ditahan.

Sebab selama ini tersangka telah merugikan anggota koperasi melalui pembagian SHK yang sama sekali tidak transparan.

“Pencairan SKH tiga bulan sekali, selama ini koperasi sama sekali tidak transparan tentang keuangan. Tau-tau hanya gajian. Terakhir (uang) kami dipotong hingga 25 persen, katanya uang itu diperuntukkan buat fee pengurus koperasi,” paparnya.

Menurutnya, Koperasi yang bergerak pada perkebunan kelapa sawit itu beranggota 660 petani. Rata-rata pencairan dalam tiga bulan biasanya Rp 2,5 juta per orang. Namun terakhir ini hanya Rp 1.050.000.

Baca Juga: Tak Dapat Jabatan yang Dijanjikan Diduga Jadi Motif ASN di Ketapang Nekat Lempar Bom Molotov, Sempat Tabrak Satpol PP

Ia mendesak kepada pihak kepolisan agar serius menangani kasus tersebut agar para anggota koperasi mendapatkan keadilan.

“Makin ke sini makin tidak jelas, kami sebagai anggota pun tidak tau, hutang koperasi yang harus dilunasi, sampai tahun berapa hutang itu juga kami tidak tau, karena koperasi tidak terbuka,” paparnya.

Load More