SuaraKalbar.id - Kuasa Hukum PT Bintang Indonesia (RIM), Bernadus Rudistrianus, SH membenarkan upaya banding yang dilakukan oleh PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) atas putusan yang sebelumnya di lakukan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terkait kasus perdata yang dihadapi dengan PT RIM.
Akibat remisi ditolak, pembayaran denda PT SBI kepada PT RIM yang sebelumnya sebesar Rp 7,2 Miliar menjadi Rp 15,8 Miliar, PT Pontianak juga memvonis PT SBI telah melakukan wanprestasi terhadap PT RIM.
"Hari ini putusannya, dalam putusan PT jelas mengatakan menolak banding atau eksepsi PT SBI secara seluruhnya," terangnya, Selasa (16/3/2022) sore.
Selain menolak banding PT SBI, Rudi mengatakan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini PT RIM sebagian diantaranya menyatakan kalau perjanjian kerjasama operasional pertambangan antara penggugat dan tergugat sebagai perjanjian yang sah dan mengikat serta menyatakan tergugat yakni PT SBI telah ciderai janji atau wanprestasi.
"Putusan majelis hakim menghukum tergugat yakni PT SBI untuk membayar kerugian yang dialami PT RIM berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh dari sisa perjanjian sebesar Rp 15.897.750.000," tegasnya.
Tidak hanya itu, PT SBI juga dihukum membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp 150 ribu.
"Kita tinggal tunggu PT SBI apakah akan lakukan upaya hukum kasasi dari batas waktu 2 pekan dari putusan, kalau misalkan tidak ada upaya hukum maka putusan ini inkracht dan SBI wajib membayar denda itu jika tidak kita akan sita aset dan jika tidak bisa membayar karena aset tidak ada maka kita bisa larikan ini ke proses pidana," terangnya.
Baca Juga: Cakupan Vaksin Booster di Kalbar Baru 3,99 Persen, Kadinkes Sebut Ini Faktor Penyebabnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan
-
BGN Lakukan Penanganan Penuh Terkait Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
BGN Ingatkan Mitra Yayasan Peduli Sekolah Penerima Manfaat