Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 15 Maret 2022 | 22:20 WIB
Potret Kenangan Doni Salmanan Bareng Aset Yang Disita (Instagram/@donisalmanan)

SuaraKalbar.id - Doni Salmanan, Crazy Rich asal Bandung yang merupakan tersangka kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dikabarkan telah bebas karena istrinya menjaminkan diri.

Sejak 14 Maret 2022, informasi tersebut beredar luas di media sosial. 

Sebuah unggahan di TikTok menyebutkan pria bernama asli Doni Muhammad Taufik tersebut bebas setelah istrinya, Dinan Nurfajrina Salmanan, menjaminkan diri.

Tak tanggung-tanggung, unggahan di Tiktok tentang kabar tersebut sudah diputar lebih dari 8 juta kali. Berikut isi narasi dalam unggahan di TikTok tersebut:

Baca Juga: 8 Figur Publik Bakal Diperiksa Kasus Doni Salmanan, Masa Lalu Gilang Juragan 99 Terbongkar

doni salmanan bebas setelah istrinya menjaminkan diri demi suaminya,”.

Kabar tersebut menjadi simpang-siur, lalu bagaimanakah kebenarannya?

Tangkapan layar narasi yang menyatakan Doni Salmanan dibebaskan (TikTok)

Penjelasan:

Doni Salmanan terpantau masih menjadi tahanan Bareskrim Polri, hingga Selasa (15/3).

Dalam pemberitaan dan foto yang dilaporkan ANTARA, Doni Salmanan masih tampak menghadiri konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna jingga.

Baca Juga: Terpopuler Lifestyle: Viral Sesumbar Istri Doni Salmanan, Gaun Terbaru Victoria Beckham Jadi Ejekan

Selain itu, informasi terkait pembebasan Afiliator Quotex yang telah ditahan polisi sejak 8 Maret 2022 itu tidak ditemukan di media massa maupun dari kepolisian.
Fakta tersebut sekaligus menepis informasi di TikTok yang menyatakan Doni Salmanan dibebaskan, pada Senin (14/3).

Kabar soal pembebasan Doni Salmanan dengan jaminan istrinya termasuk informasi menyesatkan.

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Di samping itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Load More