SuaraKalbar.id - Pengakuan menggegerkan datang dari sejumlah warga di Desa Kuala Secapah, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar, yang mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 dari oknum perangkat desa tanpa disuntik.
Tak hanya satu orang, menurut penuturan salah satu warga Desa Kuala Secapah berinisial M, warga desa tersebut banyak yang dibuatkan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa disuntik.
Sertifikat tersebut bahkan terdaftar secara resmi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan di aplikasi PeduliLindungi.
“Di sekitar sini banyak yang dibuatkan sertifikat vaksin tanpa disuntik. Tetangga saya juga ada dapat. Saya sih tidak tahu jika ini melanggar hukum, karena saya tidak ragu sama sekali, lagipula yang membuat ini perangkat desa. Saya coba cek di aplikasi Peduli Lindungi juga terdaftar di sana,” ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Harian COVID-19 Bertambah 13.018, Jawa Tengah Terbanyak Kedua Nasional dengan 1.776 Orang
M sendiri tidak tahu jika ternyata perbuatan itu berpotensi melanggar hukum akibat pemalsuan. M percaya saja saat diminta menunjukkan KTPnya kepada perangkat desa. Perangkat desa tersebut kemudaian mencatat nomor induk KTP M dan diduga digunakan untuk membuat sertifikat vaksin.
“Saat itu saya didatangi oleh Kepala Dusun, dia menanyakan apakah saya sudah divaksin atau belum, saya bilang belum karena takut disuntik. Dia minta KTP saya dan dicatatnya. Dia bilang kalau bisa dibuatkan sertifikat vaksin syukur, kalau tidak bisa tak apalah,” ungkapnya dikutip dari insideponianak-jaringan suara.com- (16/3/2022).
Dari pengakuan M, oknum Kepala Dusun tersebut tidak meminta uang sepeserpun. Semuanya gratis, bahkan dia yang datang sendiri mengantarkan sertifikat vaksin tersebut satu bulan setelahnya.
“Semuanya gratis. Dia mengantar sendiri sertifikat vaksin kerumah saya. Sekitar sebulan sejak dia minta KTP, baru jadi sertifikatnya,” jelasnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak dengan tegas oknum tersebut. Dia mengatakan, si pelaku bisa dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang ITE.
Baca Juga: WHO Minta Siapa Saja Tidak Asal Gunakan Istilah Endemik Covid-19, Kenapa?
“Banyak aturan yang bisa digunakan untuk menindak kasus tersebut, pertama Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Ancaman hukumannya berat itu, bisa enam tahun penjara,” katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Harian COVID-19 Bertambah 13.018, Jawa Tengah Terbanyak Kedua Nasional dengan 1.776 Orang
-
Siap-Siap Longgarkan Pembatasan, Jerman Laporkan Lagi Reskor Tertinggi Kasus Covid-19
-
WHO Minta Siapa Saja Tidak Asal Gunakan Istilah Endemik Covid-19, Kenapa?
-
Pentingnya Peran Selebriti Dalam Mendorong Vaksinasi Covid-19, Pakar: Punya Tanggung Jawab Moral
-
Alert! Omicron Siluman Sudah Terdeteksi di 19 Provinsi di Indonesia
Tag
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
Terkini
-
Dari Area Head hingga Remodelling Mantri, BRI Siap Tancap Gas dengan BRIvolution Phase 1
-
Bangkitkan Teh Nusantara, Begini Kisah Sukses Sila Artisan Tea Menghadapi Gempuran Produk Impor
-
Kabar Baik untuk Para Guru dan Dosen di Kalbar, Untan Kini Buka Program S3 Pendidikan!
-
AgenBRILink Ini Punya 3 Cabang, Bantu Petani Jangkau Layanan Keuangan
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK