SuaraKalbar.id - Pengakuan menggegerkan datang dari sejumlah warga di Desa Kuala Secapah, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar, yang mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 dari oknum perangkat desa tanpa disuntik.
Tak hanya satu orang, menurut penuturan salah satu warga Desa Kuala Secapah berinisial M, warga desa tersebut banyak yang dibuatkan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa disuntik.
Sertifikat tersebut bahkan terdaftar secara resmi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan di aplikasi PeduliLindungi.
“Di sekitar sini banyak yang dibuatkan sertifikat vaksin tanpa disuntik. Tetangga saya juga ada dapat. Saya sih tidak tahu jika ini melanggar hukum, karena saya tidak ragu sama sekali, lagipula yang membuat ini perangkat desa. Saya coba cek di aplikasi Peduli Lindungi juga terdaftar di sana,” ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Harian COVID-19 Bertambah 13.018, Jawa Tengah Terbanyak Kedua Nasional dengan 1.776 Orang
M sendiri tidak tahu jika ternyata perbuatan itu berpotensi melanggar hukum akibat pemalsuan. M percaya saja saat diminta menunjukkan KTPnya kepada perangkat desa. Perangkat desa tersebut kemudaian mencatat nomor induk KTP M dan diduga digunakan untuk membuat sertifikat vaksin.
“Saat itu saya didatangi oleh Kepala Dusun, dia menanyakan apakah saya sudah divaksin atau belum, saya bilang belum karena takut disuntik. Dia minta KTP saya dan dicatatnya. Dia bilang kalau bisa dibuatkan sertifikat vaksin syukur, kalau tidak bisa tak apalah,” ungkapnya dikutip dari insideponianak-jaringan suara.com- (16/3/2022).
Dari pengakuan M, oknum Kepala Dusun tersebut tidak meminta uang sepeserpun. Semuanya gratis, bahkan dia yang datang sendiri mengantarkan sertifikat vaksin tersebut satu bulan setelahnya.
“Semuanya gratis. Dia mengantar sendiri sertifikat vaksin kerumah saya. Sekitar sebulan sejak dia minta KTP, baru jadi sertifikatnya,” jelasnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak dengan tegas oknum tersebut. Dia mengatakan, si pelaku bisa dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang ITE.
Baca Juga: WHO Minta Siapa Saja Tidak Asal Gunakan Istilah Endemik Covid-19, Kenapa?
“Banyak aturan yang bisa digunakan untuk menindak kasus tersebut, pertama Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Ancaman hukumannya berat itu, bisa enam tahun penjara,” katanya.
Berita Terkait
-
Vaksin BCG Produksi Bio Farma Resmi Dapatkan Label Halal
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Kasus Campak Meroket di Berbagai Negara Tetangga Indonesia, Mengapa?
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan