SuaraKalbar.id - Pengakuan menggegerkan datang dari sejumlah warga di Desa Kuala Secapah, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar, yang mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 dari oknum perangkat desa tanpa disuntik.
Tak hanya satu orang, menurut penuturan salah satu warga Desa Kuala Secapah berinisial M, warga desa tersebut banyak yang dibuatkan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa disuntik.
Sertifikat tersebut bahkan terdaftar secara resmi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan di aplikasi PeduliLindungi.
“Di sekitar sini banyak yang dibuatkan sertifikat vaksin tanpa disuntik. Tetangga saya juga ada dapat. Saya sih tidak tahu jika ini melanggar hukum, karena saya tidak ragu sama sekali, lagipula yang membuat ini perangkat desa. Saya coba cek di aplikasi Peduli Lindungi juga terdaftar di sana,” ungkapnya.
M sendiri tidak tahu jika ternyata perbuatan itu berpotensi melanggar hukum akibat pemalsuan. M percaya saja saat diminta menunjukkan KTPnya kepada perangkat desa. Perangkat desa tersebut kemudaian mencatat nomor induk KTP M dan diduga digunakan untuk membuat sertifikat vaksin.
“Saat itu saya didatangi oleh Kepala Dusun, dia menanyakan apakah saya sudah divaksin atau belum, saya bilang belum karena takut disuntik. Dia minta KTP saya dan dicatatnya. Dia bilang kalau bisa dibuatkan sertifikat vaksin syukur, kalau tidak bisa tak apalah,” ungkapnya dikutip dari insideponianak-jaringan suara.com- (16/3/2022).
Dari pengakuan M, oknum Kepala Dusun tersebut tidak meminta uang sepeserpun. Semuanya gratis, bahkan dia yang datang sendiri mengantarkan sertifikat vaksin tersebut satu bulan setelahnya.
“Semuanya gratis. Dia mengantar sendiri sertifikat vaksin kerumah saya. Sekitar sebulan sejak dia minta KTP, baru jadi sertifikatnya,” jelasnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak dengan tegas oknum tersebut. Dia mengatakan, si pelaku bisa dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang ITE.
Baca Juga: Kasus Harian COVID-19 Bertambah 13.018, Jawa Tengah Terbanyak Kedua Nasional dengan 1.776 Orang
“Banyak aturan yang bisa digunakan untuk menindak kasus tersebut, pertama Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Ancaman hukumannya berat itu, bisa enam tahun penjara,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Harian COVID-19 Bertambah 13.018, Jawa Tengah Terbanyak Kedua Nasional dengan 1.776 Orang
-
Siap-Siap Longgarkan Pembatasan, Jerman Laporkan Lagi Reskor Tertinggi Kasus Covid-19
-
WHO Minta Siapa Saja Tidak Asal Gunakan Istilah Endemik Covid-19, Kenapa?
-
Pentingnya Peran Selebriti Dalam Mendorong Vaksinasi Covid-19, Pakar: Punya Tanggung Jawab Moral
-
Alert! Omicron Siluman Sudah Terdeteksi di 19 Provinsi di Indonesia
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara