SuaraKalbar.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) dieksekusi mati di Arab Saudi pada Kamis (17/3/2022) pagi hari waktu Jeddah.
Kedua WNI itu, divonis mati atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah, yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada 2011.
"Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, mengutip Antara.
Kedua WNI itu, sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama, kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018. Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.
Pada 2 Juni 2011, AA dan NH, SK ditangkap oleh kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah, yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Ada tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual yang ditemukan pada korban.
Ketiganya kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH kemudian mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.
“Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi,” jelas Judha.
Sedangkan SK, menerima putusan hukuman penjara selama delapan tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali.
Selama proses hukum berlangsung, sejak awal persidangan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah pendampingan, terutama melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar RI di Riyadh.
Baca Juga: Otoritas Arab Saudi Eksekusi Mati Dua WNI Atas Tuduhan Pembunuhan Berencana
“Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi sudah dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman,” kata Judha.
Usai di eksekusi, Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI di Jeddah pun mendampingi proses pemulasaraan dan pemakaman jenazah kedua WNI, mengingat hukum setempat mengharuskan jenazah segera dimakamkan di Arab Saudi.
Berita Terkait
-
Otoritas Arab Saudi Eksekusi Mati Dua WNI Atas Tuduhan Pembunuhan Berencana
-
Pelaku Pembunuhan, Dua WNI di Arab Saudi Dieksekusi Mati
-
Innalillahi, Dua Warga Negara Indonesia Dihukum Mati di Arab Saudi
-
Luhut Kirim Tim Khusus ke Arab Saudi, Tagih Komitmen Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman Soal Investasi di IKN
-
Satu Dari Empat Pembacok Rizal Hingga Tewas Dibekuk Polisi Jember, Rambut Terduga Pelaku Semiran Pirang
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
Kasus 3 Ons Sabu Gegerkan Ketapang, Tiga Oknum Polisi Kini Diperiksa
-
Keributan Sesama Pria Asal Brunei di Blok M Berujung Maut, Satu Orang Tewas
-
Capaian CKG Kalbar Baru 2,6 Persen, Pemprov Perkuat Deteksi Dini Penyakit
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya