Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 20 Maret 2022 | 17:32 WIB
Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska)

SuaraKalbar.id - Seorang istri berinisal SI, warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) melapor ke polisi karena dilempar kursi oleh suaminya berinisal AS (25) hingga mengalami memar di lengan.

Merespon laporan SI, anggota Reskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AS yang sudah menghilang pasca kejadian pada 21 Desember 2021.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto mengatakan, setelah tiga bulan diburu, AS berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (19/3/2022).

“Pelaku melemparkan kursi mengenai lengan tangan sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan pelapor merasa sakit dan berbekas memar merah,” kata Indra Asrianto, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Minggu (20/3/2022).

Baca Juga: Polres Melawi Amankan Lima Tersangka Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Barang Haram Itu Dipesan dari Pontianak

Setelah dilakukan pemeriksaan, AS mengakui perbuatan yang masung dalam kategori Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut.

Kini AS ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan,” tutup pungkas Indra.

Load More