Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 30 Maret 2022 | 13:33 WIB
Ilustrasi penggelapan uang. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Seorang kasir berinisial IK (21) yang bekerja di sebuah toko gitar di Jalan Uray Bawadi, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota ditangkap polisi di tempat kerja.

Penangkapan IK terkait dengan dugaan penggelapan uang pemilik toko sebesar Rp 24 juta.

Menurut informasi, IK menggunakan modus mengedit bukti transfer rekening.

Sang pemilik toko yang merasa curiga dengan laporan keuangan harian tokonya, akhirnya melakukan audit.

Baca Juga: Dor! Polisi Tembak Mati Maling Rumah di Medan, Modusnya Begini

Setelah merasa yakin adanya dugaan penggalapan yang dilakukan IK, pemilik toko akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Laporan pemilik toko segera ditindaklanjuti polisi. Alhasil, IK diringkus. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku ditangkap saat tengah berada di lokasi kerja,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, melansir insidepontianak.com-jaringan suara.com-, Rabu (30/3/2022).

Indra mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah bukti transfer palsu yang dilakukan oleh pelaku.

“Setelah kita melakukan penyelidikan, ternyata ada bukti transfer palsu, dari sejumlah barang yang dijual,” ungkapnya.

Baca Juga: Toko Kue Ini Lebih Pilih Pakai Telur Bebas Kandang Untuk Produknya, Memang Apa Bedanya?

Bukti transfer palsu itu dibuat dengan cara mengedit bukti transfer mobil banking dan dana lewat aplikasi. Jumlahnya capai Rp24 juta. Bukti ini menjadi dasar kasir berinisal IK itu ditangkap. Saat ini, IK sudah ditahan. Dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tutupnya

Load More