SuaraKalbar.id - Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Syarif Machmud Melvin Alkadrie bisa bersikap kooperatif.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara Jumat (1/4/2022).
Dalam penyidikan kasus Abdul Gafur, selain Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie, KPK juga memanggil 12 saksi lain untuk diperiksa.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Aliran Uang Pencalonan Abdul Gafur Jadi Ketua DPD Demokrat Kaltim
Dua belas saksi itu ialah staf bagian perekonomian Pemerintah Kabupaten PPU Hery Nudiansyah, Tedy Aries Atmaja sebagai kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan, Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, dan Kepala Bagian Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman.
Kemudian ada Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, pensiunan PNS Listiani Lubis, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) SMP Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir, Kasi Sarpras SD Disdikpora Kabupaten PPU Andi Herman, Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau, Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdulah, serta Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat.
“Di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan.” ujar Plt. juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis (31/3/20220).
Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Lima tersangka selaku penerima suap adalah Abdul Gafur, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno Perintahkan Para Kontraktor Kumpulkan Uang
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Berita Terkait
-
Gagal Diperiksa Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, Sultan Pontianak Melvin Mangkir Panggilan KPK
-
Gagal Diperiksa KPK, Cecep Sopian Saksi Kasus Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno Ternyata Meninggal
-
Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
7 Cara Mengatur Keuangan Mahasiswa agar Tidak Bokek di Akhir Bulan!
-
PKS Buka Suara soal Pemakzulan Gibran: Kami Menghormati Berbagai Dinamika yang Ada
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
-
Mendagri Izinkan Pemda Kembali Gelar Kegiatan di Hotel dan Restoran: Tolong Pakai Perasaan!