SuaraKalbar.id - Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Syarif Machmud Melvin Alkadrie bisa bersikap kooperatif.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara Jumat (1/4/2022).
Dalam penyidikan kasus Abdul Gafur, selain Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie, KPK juga memanggil 12 saksi lain untuk diperiksa.
Dua belas saksi itu ialah staf bagian perekonomian Pemerintah Kabupaten PPU Hery Nudiansyah, Tedy Aries Atmaja sebagai kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan, Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, dan Kepala Bagian Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman.
Kemudian ada Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, pensiunan PNS Listiani Lubis, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) SMP Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir, Kasi Sarpras SD Disdikpora Kabupaten PPU Andi Herman, Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau, Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdulah, serta Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat.
“Di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan.” ujar Plt. juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis (31/3/20220).
Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Lima tersangka selaku penerima suap adalah Abdul Gafur, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Aliran Uang Pencalonan Abdul Gafur Jadi Ketua DPD Demokrat Kaltim
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Berita Terkait
-
Gagal Diperiksa Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, Sultan Pontianak Melvin Mangkir Panggilan KPK
-
Gagal Diperiksa KPK, Cecep Sopian Saksi Kasus Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno Ternyata Meninggal
-
Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI