SuaraKalbar.id - Juru bicara Pengadilan Agama Sanggau, M Yeri Hidayat menyampaikan terdapat 139 pengajuan dispensasi nikah di bawah umur sepanjang 2021.
Dari 139 pengajuan dispensasi nikah, 127 permohonan di antaranya dikabulkan. Sedangkan sisanya 12 permohonan dispensasi nikah dicabut oleh pemohon atau ditolak pihak pengadilan.
“Dicabut itu inisiatif mereka sendiri untuk ‘saya tidak jadi pak’. Kalau ditolak setelah kita periksa ada syarat-syarat tidak terpenuhi. Tidak bisa dibuktikan atau kurang lebih semacam itu alasannya,” ungkapnya.
Pengadilan Agama Sanggau sendiri diketahui melayani urusan hukum agama Kabupaten Sanggau dan Sekadau.
Yeri mengakui permohonan dispensasi nikah didominasi oleh anak dibawah umur. “Ketika katagori anak kalau mau melangsungkan pernikahan harus maju ke pengadilan,” kata M Yeri dilansir dari insidepontianak-jaringan suara.com-.
Untuk diketahui, sebelum tahun 2019, syarat pernikahan untuk mempelai pria minimal berusia 19 tahun dan mempelai wanita 16 tahun. Saat ini aturan tersebut berubah, usia minimal kedua mempelai harus 19 tahun. “Kalau kurang dari itu masih dikatagorikan anak.”
Laporan Departemen Luar Negeri AS menyoroti pengadilan Indonesia yang secara resmi mengizinkan lebih dari 33 ribu pernikahan anak dengan persetujuan orang tua. Sebanyak 60 persen kasus diantaranya melibatkan anak dibawah 18 tahun.
Muncul kekhawatiran tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 mendorong orang tua menikahkan anak untuk mengurangi beban keluarga.
Provinsi dengan tingkat pernihakan dini tertinggi adalah Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Baca Juga: 12 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kebejatan Ustaz SS, Pelaku hanya Terancam 15 Tahun Penjara
“Pendorong utama pernikahan dini adalah kemiskinan, tradisi budaya, norma agama, dan kurangya pendidikan kesehatan reproduksi seksual.”
Dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, pemerintah menetapkan target mengurangi jumlah kasus pernikahan anak menjadi 8,7 persen.
Berita Terkait
-
12 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kebejatan Ustaz SS, Pelaku hanya Terancam 15 Tahun Penjara
-
Anak Korban Kekerasan Seksual di Cianjur Bakal Dapat Pendampingan Kejiwaan
-
Tradisi Panen Ikan saat Paskah, Gotong Royong dan Semangat Kebersamaan
-
Melihat Proses Pembuatan Kokes Kue Tradisional Khas Pontianak, Murah Dan Lezat!
-
Bejat, Dijanjikan akan Dibantu Daftar Jadi Polwan, MM Justru Diperkosa, Sempat Mengunci Diri di Kamar Mandi hingga Subuh
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kenapa Parkir di Trotoar Masih Marak? Dishub Pontianak Gelar Razia Gabungan
-
Ingin Makeup Natural Sehari-hari? Ini 5 Foundation Terbaik yang Wajib Dicoba
-
5 Bedak Tabur Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan dan Tidak Menyumbat Pori
-
Bulog Kalbar Tingkatkan Penyerapan Gabah di 2026, Stok Beras Dipastikan Aman
-
75 Persen Masjid di Indonesia Bermasalah dengan Pengeras Suara