SuaraKalbar.id - Juru bicara Pengadilan Agama Sanggau, M Yeri Hidayat menyampaikan terdapat 139 pengajuan dispensasi nikah di bawah umur sepanjang 2021.
Dari 139 pengajuan dispensasi nikah, 127 permohonan di antaranya dikabulkan. Sedangkan sisanya 12 permohonan dispensasi nikah dicabut oleh pemohon atau ditolak pihak pengadilan.
“Dicabut itu inisiatif mereka sendiri untuk ‘saya tidak jadi pak’. Kalau ditolak setelah kita periksa ada syarat-syarat tidak terpenuhi. Tidak bisa dibuktikan atau kurang lebih semacam itu alasannya,” ungkapnya.
Pengadilan Agama Sanggau sendiri diketahui melayani urusan hukum agama Kabupaten Sanggau dan Sekadau.
Yeri mengakui permohonan dispensasi nikah didominasi oleh anak dibawah umur. “Ketika katagori anak kalau mau melangsungkan pernikahan harus maju ke pengadilan,” kata M Yeri dilansir dari insidepontianak-jaringan suara.com-.
Untuk diketahui, sebelum tahun 2019, syarat pernikahan untuk mempelai pria minimal berusia 19 tahun dan mempelai wanita 16 tahun. Saat ini aturan tersebut berubah, usia minimal kedua mempelai harus 19 tahun. “Kalau kurang dari itu masih dikatagorikan anak.”
Laporan Departemen Luar Negeri AS menyoroti pengadilan Indonesia yang secara resmi mengizinkan lebih dari 33 ribu pernikahan anak dengan persetujuan orang tua. Sebanyak 60 persen kasus diantaranya melibatkan anak dibawah 18 tahun.
Muncul kekhawatiran tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 mendorong orang tua menikahkan anak untuk mengurangi beban keluarga.
Provinsi dengan tingkat pernihakan dini tertinggi adalah Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Baca Juga: 12 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kebejatan Ustaz SS, Pelaku hanya Terancam 15 Tahun Penjara
“Pendorong utama pernikahan dini adalah kemiskinan, tradisi budaya, norma agama, dan kurangya pendidikan kesehatan reproduksi seksual.”
Dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, pemerintah menetapkan target mengurangi jumlah kasus pernikahan anak menjadi 8,7 persen.
Berita Terkait
-
12 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kebejatan Ustaz SS, Pelaku hanya Terancam 15 Tahun Penjara
-
Anak Korban Kekerasan Seksual di Cianjur Bakal Dapat Pendampingan Kejiwaan
-
Tradisi Panen Ikan saat Paskah, Gotong Royong dan Semangat Kebersamaan
-
Melihat Proses Pembuatan Kokes Kue Tradisional Khas Pontianak, Murah Dan Lezat!
-
Bejat, Dijanjikan akan Dibantu Daftar Jadi Polwan, MM Justru Diperkosa, Sempat Mengunci Diri di Kamar Mandi hingga Subuh
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya