Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 26 April 2022 | 21:02 WIB
Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau Rossa bergegas usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2022) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKalbar.id - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapat oleh penyidik, disimpulkan bahwa tidak ditemukan ‘mens rea’ atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa

"Demikian juga 'underlying transaction-nya causannya' halal," ungkap Whisnu di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Whisnu menerangkan, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Rossa tidak mengambil uang yang ilegal. Artinya ia bekerja secara profesional, ada kontraknya. Sehingga tidak perlu untuk mengembalikan ataupun menjadi barang bukti uang-nya tersebut.

"Atas kesimpulan penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh Penyidik Dittipideksus," katanya melansir Antara.

Baca Juga: Poin-poin Alasan Penyidik Tidak Menyita Honor Manggung Rossa di DNA Pro

Menurut Whisnu, hal serupa juga berlaku untuk publik figur lainnya seperti Nowela maupun Yosi Project Pop dan DJ Una juga tidak diminta untuk mengembalikan uang yang mereka terima dari DNA Pro, karena tidak ada niat jahat (mens rea) dari para publik figur tersebut. Melainkan mereka melaksanakan kegiatan sesuai profesionalisme.

Hal tersebut, lanjutnya lagi, berbeda dengan Ivan Gunawan yang mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari Rp1.010.000.000 yang diterimanya sebagai Brand Ambasador DNA Pro, termasuk uang Rp1 miliar yang diterima pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk keperluan konten.

"Kecuali beda dengan Lesti, dia itu kan konten. Dia tau (uang) itu buat konten. Tau salah, jadi harus dikembalikan. Ivan juga, dia sebagai brand ambasador. Beda dengan dia nyanyi, atau MC seperti DJ Una beda itu," katanya.

Load More