SuaraKalbar.id - Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota yang bertugas di Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Malut karena melakukan pelanggaran kasus tidak bertanggung jawab pada perempuan.
“jadi Polri khususnya Brimob harus bertanggung jawab terhadap keluarga, institusi apalagi terhadap perempuan.” tutur Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol M Erwin, di Ternate, Rabu.
Pemecatan dua anggota Brimob tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Malut Nomor Kep/104/III/2022 dan Kep/100/III/2022 tertanggal 31 Maret 2022.
Erwin mengungkapkan, dua anggota Satbrimob Polda Malut yang dikenai sanksi PTDH itu adalah Brigpol Marcel Mangkawar Kelmaskosu dan Bharada M Ficram Y Teapon.
Erwin menjelaskan, tindakan ini harus dilakukan karena merupakan instruksi pimpinan, artinya PTDH ini tetap dilaksanakan oleh polda khusus untuk Bintara dan Tamtama, yang mana Skep tetap dari Kapolda dan sidang juga dilakukan oleh Propam Polda,” katanya.
Erwin juga mengaku, selain dua anggota tersebut, nantinya akan ada upacara lanjutan terhadap satu anggota dengan kasus penelantaran terhadap perempuan
"Masih ada satu lagi yang akan menyusul, karena kami masih menunggu Skep dari Mabes Polri," ungkapnya.
Karena itu, kepada seluruh anggota Satbrimob di jajaran Polda Malut, dirinya menegaskan untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Kalau ada anggota di jajarannya berbuat baik akan diberikan penghargaan, sedangkan yang tidak baik akan kita berikan sanksi sampai dengan PTDH.” katanya.
Baca Juga: Ramai Tagar #PercumaLaporPolisi, Diduga Terkait Pembunuhan Janda Muda di Bandung Barat
Upacara PTDH yang dilakukan tersebut, kata Erwin, semata hanya untuk memberitahukan kepada masyarakat luas di Malut bahwa dua anggota tersebut tidak lagi menjadi anggota Polri.
"Ini kami lakukan supaya menunjukkan ke masyarakat bahwa mereka berdua bukan lagi personel Polri, khususnya Brimob," pungkasnya. Antara
Berita Terkait
-
Ramai Tagar #PercumaLaporPolisi, Diduga Terkait Pembunuhan Janda Muda di Bandung Barat
-
Jadi Pengedar Narkoba Sampai Calo Seleksi Anggota Polri, 5 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat Tidak Hormat
-
Terlantarkan Istri dan Keluarga, 2 Anggota Brimob Dipecat
-
Terbukti Telantarkan Istri Dan Keluarga, Dua Anggota Brimob Polda Malut Kena Pecat
-
Warga Huta Pungkut Heboh, Mayat Bayi Ditemukan di Sungai
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun