SuaraKalbar.id - Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota yang bertugas di Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Malut karena melakukan pelanggaran kasus tidak bertanggung jawab pada perempuan.
“jadi Polri khususnya Brimob harus bertanggung jawab terhadap keluarga, institusi apalagi terhadap perempuan.” tutur Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol M Erwin, di Ternate, Rabu.
Pemecatan dua anggota Brimob tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Malut Nomor Kep/104/III/2022 dan Kep/100/III/2022 tertanggal 31 Maret 2022.
Erwin mengungkapkan, dua anggota Satbrimob Polda Malut yang dikenai sanksi PTDH itu adalah Brigpol Marcel Mangkawar Kelmaskosu dan Bharada M Ficram Y Teapon.
Erwin menjelaskan, tindakan ini harus dilakukan karena merupakan instruksi pimpinan, artinya PTDH ini tetap dilaksanakan oleh polda khusus untuk Bintara dan Tamtama, yang mana Skep tetap dari Kapolda dan sidang juga dilakukan oleh Propam Polda,” katanya.
Erwin juga mengaku, selain dua anggota tersebut, nantinya akan ada upacara lanjutan terhadap satu anggota dengan kasus penelantaran terhadap perempuan
"Masih ada satu lagi yang akan menyusul, karena kami masih menunggu Skep dari Mabes Polri," ungkapnya.
Karena itu, kepada seluruh anggota Satbrimob di jajaran Polda Malut, dirinya menegaskan untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Kalau ada anggota di jajarannya berbuat baik akan diberikan penghargaan, sedangkan yang tidak baik akan kita berikan sanksi sampai dengan PTDH.” katanya.
Baca Juga: Ramai Tagar #PercumaLaporPolisi, Diduga Terkait Pembunuhan Janda Muda di Bandung Barat
Upacara PTDH yang dilakukan tersebut, kata Erwin, semata hanya untuk memberitahukan kepada masyarakat luas di Malut bahwa dua anggota tersebut tidak lagi menjadi anggota Polri.
"Ini kami lakukan supaya menunjukkan ke masyarakat bahwa mereka berdua bukan lagi personel Polri, khususnya Brimob," pungkasnya. Antara
Berita Terkait
-
Ramai Tagar #PercumaLaporPolisi, Diduga Terkait Pembunuhan Janda Muda di Bandung Barat
-
Jadi Pengedar Narkoba Sampai Calo Seleksi Anggota Polri, 5 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat Tidak Hormat
-
Terlantarkan Istri dan Keluarga, 2 Anggota Brimob Dipecat
-
Terbukti Telantarkan Istri Dan Keluarga, Dua Anggota Brimob Polda Malut Kena Pecat
-
Warga Huta Pungkut Heboh, Mayat Bayi Ditemukan di Sungai
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak
-
Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?
-
Tak Terhalang Batas Negara, Dayak Bidayuh RI dan Malaysia Bersatu di Gawia Sowa 2026
-
Sering Belanja di Malaysia? Ini Barang Elektronik yang Bisa Dibawa Masuk lewat Entikong Tanpa Biaya
-
Daya Beli dan Industri Menjaga Ekonomi Kalbar Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global