Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 24 Mei 2022 | 17:44 WIB
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraKalbar.id - Seorang pria paruh baya berinisial S (52) ditangkap Petugas Polsek Cengkareng Jakarta Barat lantaran diduga terlibat tindakan asusila terhadap keponakan yang masih berusia 11 tahun.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengungkapkan tersangka S telah melakukan aksi bejat itu selama tiga tahun.

"Aksi tersebut sudah dilakukan tersangka selama tiga tahun sejak korban berusia delapan tahun," ungkap Ardhie  di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa.

Aksi bejat tersebut bermula ketika orang tua korban menitipkan sang anak di rumah tersangka lantaran bekerja. Saat itulah tersangka bertindak asusila terhadap korban.

Baca Juga: Kasus Paman Cabuli Ponakan di Cengkareng, Ini Tampang Pelaku

Selama tiga tahun, tersangka menjanjikan korban memberikan uang sebesar Rp10.000-Rp50.000 agar tidak mengadu kepada orang tuanya.

Peristiwa tersebut akhirnya terbongkar ketika korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan ke orang tuanya pada 9 Mei lalu.

Orang tua korban pun mendapatkan cerita dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cengkareng.
Mendapatkan laporan tersebut, dalam kurun waktu beberapa jam, penyidik langsung menangkap tersangka di rumah kawasan Cengkareng.

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki dugaan tersangka sempat mengintimidasi atau kekerasan terhadap korban.

"Kita masih dalami kemungkinan itu," kata dia.

Baca Juga: Terpopuler: Gadis di Bawah Umur di Serang Dicekoki Miras Lalu Dicabuli, Pengedar Bungkus Sabu di Kemasan Minuman Saset

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Subsider 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Antara

Load More