Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 27 Mei 2022 | 18:11 WIB
Kedua tersangka pencurian kartu ATM berinisial ZA dan AS (berdiri kaos merah manggis dan hitam) saat ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kamis (26/5/2022). (Suarakalbar.co.id/Istimewa)

SuaraKalbar.id - Dua pemuda berinisial ZA (23) dan AS (29), warga Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, mencuri ATM milik rekannya sendiri untuk mencairkan dana pinjaman online atas nama korban.

Atas kejadiannya tersebut, keduanya ditangkap Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Mempawah, Kamis (26/5/2022) sore.

ATM yang dicuri kedua pelaku tersebut adalah ATM Bank Mandiri milik korban bernama Angga.

Celakanya, ATM Bank Mandiri curian itu dimanfaatkan para pelaku untuk mencaikan pinjaman online.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatreskrim Iptu Wendi Sulistiono, membenarkan kejadian itu.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Dana Baik yang Kelola 58 Aplikasi Digulung Polisi, Bos Besarnya Ada di Luar Negeri

Dirinya menjelaskan, penangkapan ZA dan AS berawal dari hilangnya kartu ATM Bank Mandiri milik korban Angga pada Selasa, 4 Mei lalu.

Angga yang saat itu baru saja pulang dari Singkawang, meletakkan dompet di meja ruang tamu rumahnya.

Lalu, salah seorang rekannya meminta air putih karena haus. Karena Angga masih kelelahan, ia meminta tersangka ZA untuk mengambilkan minuman di dapur.

“Nah, saat mengambil air minum itu lah, tersangka ZA yang juga teman korban Angga, diam-diam mengambil kartu ATM milik korban yang tersimpan di dalam dompet,” ungkap Iptu Wendi melansir surakalbar.co.id-jaringan suara.com-.

Keesokan harinya, korban Angga kaget karena ATM di dompet ternyata telah hilang.

Tak hanya itu, sekitar pukul 12.00 WIB, Angga mendapat pemberitahuan dari aplikasi online Shopee bahwa dirinya telah berhasil mengajukan pinjaman online.

Baca Juga: Sadis, Seorang Cucu di Sumatera Utara Tega Merampok dan Membunuh Neneknya Sendiri

Pemberitahuan tersebut semakin membuat korban kaget. Sebab ia sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman onlie ke pihak manapun.

Korban selanjutnya mendatangi kantor bank terkait untuk memberitahukan tentang kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan pihak bank, ternyata, ada tiga transaksi mencurigakan yang telah terjadi. Itu artinya, ada yang telah menyalahgunakan kartu ATM milik Angga.

Tiga transaksi tersebut terjadi pada 8 Mei 2022 pukul 15.00 WIB, yakni penarikan sejumlah uang di mesin ATM menggunakan kartu miliknya.

Kejadian itu pun dilaporkan oleh korban ke Mapolres Mempawah agar diproses hukum lebih lanjut.

“Mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil di lapangan, terungkap nama kedua pelaku yakni teman korban sendiri berinisial ZA dan AS,” kata Kasatreskrim Iptu Wendi.

Sementara itu, dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka dengan sengaja memperalat seorang kurir online di Mempawah untuk melakukan penarikan uang di mesin ATM itu.

“Setelah penyelidikan lengkap, berikut alat bukti dan keterangan saksi, maka tersangka ZA dan AS langsung kita amankan,” pungkas Wendi.

Load More