Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 05 Juni 2022 | 20:43 WIB
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto. ANTARA/Luqman Hakim

SuaraKalbar.id - Dua oknum anggota Kepolisian Daerah Istimewa berinisial AR dan LV, yang diduga harus berurusan dengan proses hukum karena diduga terlibat kasus penganiayaan.

Dugaan kasus penganiayaan tersebut dilakukan terhadap seorang pria bernama Bryan Yoga Kusuma di Cafe Holywings Jogja di Jalan Magelang km 5,8, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (4/6).

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, di Yogyakarta, Minggu, mengungkapkan, dua anggota berinisial AR dan LV sehari-hari bertugas di Satreskrim Polres Sleman.

"Kepala Polda DIY sudah memerintahkan kepada kepala Bidang Propam untuk memproses hukum sesuai dengan kesalahannya kepada anggota yang melanggar," kata dia.

Baca Juga: Pria yang Dilempar Polisi dari Atas Truk Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polres Rokan Hulu

Yuliyanto mengungkapkan, dalam waktu dekat dua anggota yang diduga terlibat tersebut akan menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

"Disimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota," kata dia.

Menurut dia, Subdit Pengamanan Internal Polda DIY akan memeriksa 17 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari (4/6) itu.

Yulianto mengungkapkan, ke-17 saksi itu terdiri dari empat warga sipil serta 13 polisi.

"13 anggota Polri ini adalah personel yang sedang bertugas piket (berada di kantor) pada hari itu," kata dia.

Baca Juga: Pulang Pakai Jasa Ojol, Perempuan di Sleman Ini Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual

Setelah memeriksa para saksi, kata Yuliyanto, polisi akan melakukan gelar terhadap perkara itu.

Load More