Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 07 Juni 2022 | 15:12 WIB
Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, Polda Kalbar, Satgas Pamtas dan instansi terkait lainnya menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 31 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia. Foto ANTARA/Andilala.

SuaraKalbar.id - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, Polda Kalbar, Satgas Pamtas dan instansi terkait lainnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 31 kilogram sabu asal Malaysia yang hendak dikrim ke Pontianak.

Dalam kasus ini, petugas menangkap lima orang tersangka, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Para tersangka menyelundupkan barang haram tersebut melalui Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas (Kalbar) yang berbatasan dengan Malaysia” kata Kepala BNNP Kalbar, Budi Wibowo di Pontianak, Selasa.

Upaya penyelundupan tersebut dilakukan melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan roda empat menuju Kota Pontianak.

Baca Juga: Bongkar Peredaran Sabu, Polisi Gerebek Kampung Ambon di Jakarta Barat

Adapun kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Mul (44) warga Mentibar, Kecamatan Paloh, kemudian Maw (38) warga Paloh, SRH (20) wargai Ranai, Provinsi Riau, EP (20) warga Sebubus, Paloh, dan Rid (47) warga Siantan Hulu, Kota Pontianak.

Budi menerangkan, pengungkapan penyelundupan sabu ini berawal dari ditangkapnya tiga tersangka di Kota Singkawang tanggal 3 Juni 2022, dan belum ditemukan barang-bukti tetapi ditemukan rekaman perjalanan dari handphone tersangka yang melewati perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Setelah ditelusuri dan ditindaklanjuti, maka tim gabungan menangkap tersangka Mul yang menggunakan kendaraan roda empat dari arah Paloh menuju Kota Pontianak yang di dalamnya membawa sebanyak 30 bungkus berisi sabu atau total 31 kilogram. Dari hasil pemeriksaan Mul mengakui kalau dia disuruh membawa sabu itu oleh tersangka Rid yang ada di Pontianak," katanya.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan atau pengakuan Rid, barang haram itu dipesan oleh ER yang kini statusnya DPO (daftar pencarian orang) yang juga dalam pengejaran tim gabungan.

"Dalam pengungkapan kasus ini, para tersangka tergolong baru, tetapi sudah lama bergelut di bidang barang haram ini, dan menurut pengakuan mereka upah yang diterima sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram sabu tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Ganda Putra Malaysia Berpotensi Lawan Indonesia di Indonesia Masters 2022, Rexy Mainaky Waspadai Magis Istora

Dirinya berharap dalam memberantas barang haram itu, tidak hanya menjadi tugas BNNP dan penegak hukum lainnya, melainkan menjadi tugas bersama-sama dalam mencegah masuknya narkotika ke Kalbar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat adanya aktivitas yang melanggar hukum, seperti penyelundupan narkoba ini ke Kalbar," imbaunya. Antara

Load More