Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 15 Juni 2022 | 18:32 WIB
Pendayung sampan melewati Jembatan Kapuas 1, Pontianak, Kalimantan Barat. Pemerintah berencana akan kembali melakukan pembangunan duplikasi jembatan kapuas 1 dalam waktu dekat.[Suara.com/Diko Eno]

SuaraKalbar.id - Sejumlah warga tepian sungai Kapuas di kelurahan Tambelan Sampit, Pontianak Timur, Kalimantan Barat belum mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan pada pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak, Kalimantan Barat yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Diketahui kucuran dana pada pembangunan jembatan penghubung kota Pontianak itu menelan anggaran sekitar Rp 300 miliyar bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sampai saat ini ada sebanyak 6 kepala rumah tangga yang belum mendapatkan titik terang ganti rugi terkait pembebasan lahan, dengan dalih ke 6 warga itu masih hanya memiliki Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

Salah satu perwakilan warga setempat, Jailani mengatakan masih terdapat beberapa warga yang belum selesai tahap ganti rugi. Sebab, terkendala masalah Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang hingga kini masih dalam kepengurusan pihak yang terkait.

Baca Juga: Siapa Dito Mahendra? Orang yang Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi

"Warga yang memiliki sertifikat sudah dibayar, nah yang belum ini warga yang masih menggunakan SKT, masih menunggu waktu,"kata Jailani salah satu warga setempat, Rabu (15/06/2022).

Jailani mengungkapkan, hal tersebut sudah sejak lama ditunggu oleh warga. Namun hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak-pihak yang melakukan dan mengakomodir masalah pembebasan lahan milik warga itu.

"Sudah lama ada beberapa bulan, yang saya dengar ini kita menunggu dari pihak BPN, tapi saya pun tidak pernah kesana, cuma mereka sering datang kesini, terakhir dia datang membuat sketsa lokasi. Mudah-mudahanlah ini yang terakhir diurus dan diselesaikan,"ujarnya.

Sementara itu, Camat Pontianak Timur, Ismail saat dikonfirmasi menjelaskan terkait ganti rugi pembebasan lahan warga tersebut sudah ditangani oleh pihak Perumahan, Kawasan dan Permukiman (PERKIM).

"Itu ke Perkim aja, ke bidang pertanahan," kata Ismail.

Baca Juga: 11 Potret Rumah Botol Ridwan Kamil, Tempat Tinggal Almarhum Eril Semasa Hidup

Padahal, pernah sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa Pemerintah Pusat sudah meminta agar pemerintah Kota Pontianak melakukan pembebasan lahan di area yang bakal terkena imbas pembangunan jembatan gandeng itu. Salah satunya rumah warga sekitar yang berada di kawasan tepian sungai kapuas.

“Kita sudah lakukan penyediaan lahannya. Semua sudah selesai, sehingga saat pengerjaan bangunan kontruksi jembatan nanti dilakukan, saya rasa tak ada hambatan berarti,”jelasnya.

Meskin demikian ke 6 warga tersebut tetap menunggu proses pembebasan serta ganti rugi lahan miliknya masing-masing.

Warga berharap meskipun sampai saat ini bangunan dan tanah yang ditempati belum bersertifikat, pihak-pihak yang terkait dapat mencarikan solusi agar ganti rugi lahan dapat berjalan dengan baik karena warga memiliki Surat Kepemilikan Tanah.

"Intinya warga di sini tetap menunggu prosesnya, mohon untuk dicarikan solusi," tutup Jailani.


Kontributor: Diko Eno

Load More