SuaraKalbar.id - Kementerian Agama mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging kurban.
Aturan tersebut masuk dalam edaran panduan Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang diterbitkan Kemenag.
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Khusus untuk kurban, kata Menag, menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
"Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)," kata dia.
Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
"Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," kata dia.
Adapun untuk panduan Shalat Idul Adha, pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Mau Beli Kambing Kurban? Berikut Cara Memilihnya Sesuai Syariat
Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.
"Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing," kata Menag. Antara
Berita Terkait
-
Mau Beli Kambing Kurban? Berikut Cara Memilihnya Sesuai Syariat
-
Syarat Kambing Kurban untuk Idul Adha 2022
-
Daging Kurban Presiden Jokowi akan Dibagikan untuk Korban Gempa di Pasaman dan Pasbar
-
Sumbar Salurkan Sapi Kurban Presiden Jokowi ke Daerah Terdampak Bencana
-
Biar Orang Miskin Tidak Bertambah, Vaksinasi PMK Harus Dipercepat
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
BRI Tegaskan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas di PRABU Expo 2025
-
Holding UMi Aktif Dampingi Pelaku Usaha Mikro Agar Naik Kelas
-
Perluas Jangkauan Kesehatan, BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat