SuaraKalbar.id - Rekaman kamera pengawas CCTV detik-detik pembunuhan terhadap bos toko ban di Sintang, Kalimantan Barat viral beredar di media sosial (medsos).
Pada video tersebut terlihat dua orang pria yang merupakan karyawan berinisal R (26) dan bosnya yang sudah berusia 60 tahun tengah berada di dalam toko.
Pada video tersebut, mulanya keduanya baik korban maupun pelaku berada di satu ruangan dan nampak sempat saling berbicara.
Namun kemudian si bos masuk ke ruangan berbeda. Saat bos berada di ruangan berbeda, tiba-tiba karyawan itu mendatangi ruangan si bos.
Bukan untuk menyapa, sang karyawan membawa kayu kemudian memukuli bosnya sendiri berkali-kali.
Belakangna diketahui, pembunuhan tersebut diawali dengan cekcok lantaran pelaku hendak meminjam uang sebesar Rp150 ribu namun ditolak oleh korban.
“Sebelum kejadian tersangka sempat meminjam uang dengan korban sebesar Rp.150.000 tapi tidak diberikan dan berakhir cekcok" ucap Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian dalam di hadapan wartawan (27/06)
Dalam cekcok tersebut, pelaku R warga Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, yang dalam hal ini merupakan karyawan dari toko milik korban merasa sakit hati dengan ucapan korban.
"lantaran kalimat yang diucapkan korban seperti ini KAU PERNAH DIAJARI ORANG TUA KAU ATURAN TIDAK, PERNAH DI SEKOLAHIN ORANG TUA KAU TIDAK yang mana membuat tersangka sakit hati dan spontan mengambil besi di sekitar serta menghantamkan ke kepala korban” ungkap Kapolres.
Korban dipukul pada bagian kepala ketika duduk di kursi kasir, saat kejadian hanya ada tersangka dan korban di dalam toko.
Akibat pukulan tersebut, korban langsung tersungkur hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah pembunuhan tersebut, keesokan subuhnya pada sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku kembali ke TKP untuk mengambil dan membungkus jenazah korban menggunakan kardus dan dimasukkan ke dalam karung plastik.
Tak sampai di situ, setelah itu tersangka membuang jenazah korban di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Heboh Cewek-cewek Dancer Goyang di Tengah Penonton Berbusana Muslim, Publik Geram: Gini Ya Kalo Liberalisme?
-
Penonton Berpeci yang Nonton Tarian Wanita Bercelana Pendek Jadi Sorotan Publik: Bukannya Negur Malah Nikmatin
-
Pengendara Ini Bingung Sepeda Motor Barunya Tak Bisa Nyala Gegara Masalah Sepele, Bikin Ngakak!
-
Maling Berbaju Security Gondol Motor Driver Ojol, Publik: Kasian Banget Ya Allah
-
Sopir Kabur usai Senggol Gerobak Pedagang Jasuke hingga Terbalik, Publik Murka Sumpahi Pelaku
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Empat Tahun Bintang 5, Bank Kalbar Disebut Kelas Nasional: Prestasi Nyata atau Sekadar Label?
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Viral 'Cium Lutut' ke Dedi Mulyadi, 5 Fakta Krisantus Kurniawan, Politisi PDIP dan Harta Kekayaannya
-
Bukan Sekadar Rumah Adat Dayak, Radakng Samilik Dibangun Rp1,5 Miliar, Ini Keunikannya
-
Dari Polemik 'Cium Lutut', Kekayaan Krisantus vs Dedi Mulyadi Jadi Sorotan, Terpaut Rp9 Miliar