SuaraKalbar.id - Rekaman kamera pengawas CCTV detik-detik pembunuhan terhadap bos toko ban di Sintang, Kalimantan Barat viral beredar di media sosial (medsos).
Pada video tersebut terlihat dua orang pria yang merupakan karyawan berinisal R (26) dan bosnya yang sudah berusia 60 tahun tengah berada di dalam toko.
Pada video tersebut, mulanya keduanya baik korban maupun pelaku berada di satu ruangan dan nampak sempat saling berbicara.
Namun kemudian si bos masuk ke ruangan berbeda. Saat bos berada di ruangan berbeda, tiba-tiba karyawan itu mendatangi ruangan si bos.
Bukan untuk menyapa, sang karyawan membawa kayu kemudian memukuli bosnya sendiri berkali-kali.
Belakangna diketahui, pembunuhan tersebut diawali dengan cekcok lantaran pelaku hendak meminjam uang sebesar Rp150 ribu namun ditolak oleh korban.
“Sebelum kejadian tersangka sempat meminjam uang dengan korban sebesar Rp.150.000 tapi tidak diberikan dan berakhir cekcok" ucap Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian dalam di hadapan wartawan (27/06)
Dalam cekcok tersebut, pelaku R warga Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, yang dalam hal ini merupakan karyawan dari toko milik korban merasa sakit hati dengan ucapan korban.
"lantaran kalimat yang diucapkan korban seperti ini KAU PERNAH DIAJARI ORANG TUA KAU ATURAN TIDAK, PERNAH DI SEKOLAHIN ORANG TUA KAU TIDAK yang mana membuat tersangka sakit hati dan spontan mengambil besi di sekitar serta menghantamkan ke kepala korban” ungkap Kapolres.
Korban dipukul pada bagian kepala ketika duduk di kursi kasir, saat kejadian hanya ada tersangka dan korban di dalam toko.
Akibat pukulan tersebut, korban langsung tersungkur hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah pembunuhan tersebut, keesokan subuhnya pada sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku kembali ke TKP untuk mengambil dan membungkus jenazah korban menggunakan kardus dan dimasukkan ke dalam karung plastik.
Tak sampai di situ, setelah itu tersangka membuang jenazah korban di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Heboh Cewek-cewek Dancer Goyang di Tengah Penonton Berbusana Muslim, Publik Geram: Gini Ya Kalo Liberalisme?
-
Penonton Berpeci yang Nonton Tarian Wanita Bercelana Pendek Jadi Sorotan Publik: Bukannya Negur Malah Nikmatin
-
Pengendara Ini Bingung Sepeda Motor Barunya Tak Bisa Nyala Gegara Masalah Sepele, Bikin Ngakak!
-
Maling Berbaju Security Gondol Motor Driver Ojol, Publik: Kasian Banget Ya Allah
-
Sopir Kabur usai Senggol Gerobak Pedagang Jasuke hingga Terbalik, Publik Murka Sumpahi Pelaku
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah