SuaraKalbar.id - Rekaman kamera pengawas CCTV detik-detik pembunuhan terhadap bos toko ban di Sintang, Kalimantan Barat viral beredar di media sosial (medsos).
Pada video tersebut terlihat dua orang pria yang merupakan karyawan berinisal R (26) dan bosnya yang sudah berusia 60 tahun tengah berada di dalam toko.
Pada video tersebut, mulanya keduanya baik korban maupun pelaku berada di satu ruangan dan nampak sempat saling berbicara.
Namun kemudian si bos masuk ke ruangan berbeda. Saat bos berada di ruangan berbeda, tiba-tiba karyawan itu mendatangi ruangan si bos.
Bukan untuk menyapa, sang karyawan membawa kayu kemudian memukuli bosnya sendiri berkali-kali.
Belakangna diketahui, pembunuhan tersebut diawali dengan cekcok lantaran pelaku hendak meminjam uang sebesar Rp150 ribu namun ditolak oleh korban.
“Sebelum kejadian tersangka sempat meminjam uang dengan korban sebesar Rp.150.000 tapi tidak diberikan dan berakhir cekcok" ucap Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian dalam di hadapan wartawan (27/06)
Dalam cekcok tersebut, pelaku R warga Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, yang dalam hal ini merupakan karyawan dari toko milik korban merasa sakit hati dengan ucapan korban.
"lantaran kalimat yang diucapkan korban seperti ini KAU PERNAH DIAJARI ORANG TUA KAU ATURAN TIDAK, PERNAH DI SEKOLAHIN ORANG TUA KAU TIDAK yang mana membuat tersangka sakit hati dan spontan mengambil besi di sekitar serta menghantamkan ke kepala korban” ungkap Kapolres.
Korban dipukul pada bagian kepala ketika duduk di kursi kasir, saat kejadian hanya ada tersangka dan korban di dalam toko.
Akibat pukulan tersebut, korban langsung tersungkur hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah pembunuhan tersebut, keesokan subuhnya pada sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku kembali ke TKP untuk mengambil dan membungkus jenazah korban menggunakan kardus dan dimasukkan ke dalam karung plastik.
Tak sampai di situ, setelah itu tersangka membuang jenazah korban di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Heboh Cewek-cewek Dancer Goyang di Tengah Penonton Berbusana Muslim, Publik Geram: Gini Ya Kalo Liberalisme?
-
Penonton Berpeci yang Nonton Tarian Wanita Bercelana Pendek Jadi Sorotan Publik: Bukannya Negur Malah Nikmatin
-
Pengendara Ini Bingung Sepeda Motor Barunya Tak Bisa Nyala Gegara Masalah Sepele, Bikin Ngakak!
-
Maling Berbaju Security Gondol Motor Driver Ojol, Publik: Kasian Banget Ya Allah
-
Sopir Kabur usai Senggol Gerobak Pedagang Jasuke hingga Terbalik, Publik Murka Sumpahi Pelaku
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
4 Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring gegara Tertimpa Tenda
-
Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Digelar Setelah Salat Tarawih
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit
-
151 Penyandang Disabilitas Terima Paket Sembako dan Nutrisi