Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 30 Juni 2022 | 21:37 WIB
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dibawa menggunakan mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]

SuaraKalbar.id - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan perkara lain yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Mungkin ada suap-suap sebelumnya. Mungkin ada gratifikasi atau ada pemerasan, atau bahkan ada melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang lain, sedang kami kembangkan," katanya di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.

Sebelumnya diberitakan, Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan suap terkait dengan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Kota Yogyakarta.

Menurut Ghufron, kasus suap IMB tersebut berpeluang menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain.

Baca Juga: Program Samisade Bisa Dilanjut, Asalkan Perbup Bogor Direvisi

Mengenai dugaan perkara lain terkait dengan Haryadi, dia memastikan bakal mengumumkan apabila sudah masuk tahap penyidikan.

"Masih penyelidikan dan pada saatnya kalau sudah penyidikan tentu kami akan ekspos ke masyarakat untuk kami kabarkan," ujar dia.

Dalam setiap kasus tindak pidana korupsi yang diungkap oleh KPK, kata Ghufron, selalu diikuti dengan pengembangan pada dugaan-dugaan tindak pidana yang lain.

"Ketika mendapatkan, mengungkapkan dugaan tindak pidana, kami selalu mengembangkan pada dugaan-dugaan tindak pidana yang lain yang sebelumnya," ujarnya. (Antara)

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Haryadi Suyuti, Sri Sultan Hamengku Buwono X Ingatkan ASN Tak Khianati Komitmen Antikorupsi

Load More