SuaraKalbar.id - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyampaikan bahwa dirinya mencabut pernyataannya sekaligus menyanpaikan permintaan maaf kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait kasus Mardani H. Maming.
"Saya mencabut pernyataan saya yang bisa disalahtafsirkan dan saya mohon maaf. Pernyataan itu merupakan pernyataan umum dan normatif," kata Fickar saat di Jakarta, Sabtu.
Fikar menerangkan pernyataannya soal potensi pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Mardani tidak pernah bermaksud menyerang PBNU.
Dia meluruskan bahwa pernyataan tersebut bersifat umum dan normatif, yakni apabila kasus korupsi yang diduga melibatkan Mardani dikenakan pasal TPPU, maka pihak yang menerima aliran dana tersebut dapat pula terseret dalam kasus tersebut.
"Saya tidak pernah menyerang PBNU. Saya hanya menjawab pertanyaan secara normatif bahwa siapa pun yang menerima sesuatu yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan, mereka bisa diklasifikasikan sebagai peserta," jelasnya.
Dengan demikian, Fickar menekankan pernyataan tersebut merupakan respons secara umum dan normatif tanpa bermaksud menyerang pihak mana pun, terutama PBNU.
"Jawaban itu secara umum dan normatif saja, tidak pernah ditujukan pada siapa pun, apalagi PBNU, dimana saya pernah juga menjadi staf pengurusnya. Jadi, itu jawaban sebagai respons saja dari pertanyaan normatif. Oleh karena itu, jika PBNU keberatan dengan jawaban normatif itu, saya mohon maaf karena itu bukan ditujukan pada PBNU," katanya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Abdul Qodir mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalani Mardani H. Maming dengan menerapkan prinsip praduga tidak bersalah.
"Akademisi, KPK, dan penegak hukum lainnya, serta masyarakat perlu turut menegakkan prinsip praduga tidak bersalah. Asas praduga tidak bersalah tak boleh hanya menjadi jargon belaka," kata Qodir.
Baca Juga: Takut Pernyataannya Disalahtafsirkan Soal Mardani, Abdul Fickar Hadjar Minta Maaf ke NU
Imbauan tersebut juga ditujukan Qodir untuk merespons pernyataan Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengenai potensi pengenaan pasal TPPU dalam perkara Mardani.
Qodir mengatakan pernyataan itu dapat menyeret PBNU dan menyerang figur ketua umum serta kelembagaan PBNU, sehingga Fickar perlu mengoreksi pernyataannya. Antara
Berita Terkait
-
Takut Pernyataannya Disalahtafsirkan Soal Mardani, Abdul Fickar Hadjar Minta Maaf ke NU
-
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Meminta Maaf ke PBNU Terkait Kasus Mardani
-
Wasekjen PBNU Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Mardani Maming
-
Soal Kasus Mardani H. Maming, Wasekjen PBNU Minta Semuanya Hormati Prinsip Praduga Tidak Bersalah
-
KPK Sebut Keterangan Saksi Terkait Kasus Mardani H Maming Menguatkan Pembuktian
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
BRI Raih 4 Penghargaan, Perkuat Komitmen Dukung Digitalisasi dan UMKM
-
BRI Konsisten Buyback Saham untuk Optimalkan Nilai Pemegang Saham
-
Sempat Mangkir, Pamar Lubis Kini Ditahan Polda Kalbar
-
BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
BRI Rayakan Perjalanan 131 Tahun dengan Semangat Kolaborasi dan Kepedulian