SuaraKalbar.id - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap 23 kasus jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalbar dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2022.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 68,9 kilogram emas dan menangkap 75 tersangka.
“Dari sebanyak 75 tersangka dengan 23 kasus itu, sebanyak 36 orang ditahan di Polda Kalbar dan 39 orang ditahan di Polres jajaran,” ungkap Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Suryanbodo Asmoro di Pontianak, Rabu (13/7/2022).
Dirinya mengungkapkan, 75 tersangka yang ditahan tersebut terdiri dari para penambang, penampung, pengangkut, pengolah dan pemodal atau aktor intelektual dari PETI tersebut.
Sementara itu, tempat kejadian perkara 23 kasus itu terjadi di Kabupaten Ketapang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang, Kapuas Hulu.
Total barang bukti emas yang dilakukan penyitaan sebanyak 68,9 kilogram atau senilai Rp66,6 miliar.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 19,6 kilogram bongkahan perak senilai Rp470 juta, sebanyak 11 excavator dan berbagai peralatan lainnya untuk aktivitas penambangan tanpa izin.
“Pelaku PETI dalam melakukan kegiatannya, mulai dari secara tradisional hingga menggunakan alat berat seperti menggunakan excavator, kemudian setelah butiran-butiran emas terkumpul maka dijual kepada pengepul baik di Pontianak maupun di Jakarta,” ungkapnya.
Para tersangka diancam dalam tiga cluster, yakni khusus para penambang terkena pelanggaran pasal 17 (1) dan pasal 89 serta 91 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kemudian untuk tersangka penampung diancam pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahu. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, katanya.
“Untuk para pemodal atau aktor intelektualnya diancam pasal 158 dan 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahu. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pasal 17 (1) UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila melihat aktivitas penambangan emas tanpa izin agar bisa secepatnya diproses hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral, Anggota Damkar Dilempari Beling saat Perjalanan Padamkan Api di Sungai Pinyuh, Kepalanya Sampai Berdarah!
-
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi Jadi Rp 964.000/Gram
-
Harga Emas Dunia Makin Anjlok, Dekati Level Terendahnya Dalam 9 Bulan Terakhir
-
Balap Liar Masih Marak di Pontianak, Warga Resah Minta Polisi Turun Tangan
-
Viral Kisah Pemilik Rumah Emas Meninggal, Warganet: Dunia Hanyalah Semu
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre
-
Tips Aman Tukar Ringgit di Pontianak: Cara Dapat Kurs Terbaik dan Hindari Penipuan
-
Skincare Rp50 Ribuan Ini Diam-Diam Dipakai Banyak Orang, Hasilnya Disebut Mirip Brand Jutaan
-
Mana Lebih Hemat? Adu Harga Sembako Pontianak vs Kuching, Hasilnya Tak Terduga