Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 21 Juli 2022 | 06:00 WIB
Politikus Partai Demokrat Andi Arief diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/5/2022), sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

SuaraKalbar.id - Jaksa KPK menghadirkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief secara daring sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, dengan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Andi Arief mengaku menerima uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud saat bersaksi dalam persidangan.

"Betul, Pak. Setahu saya Pak Gafur itu memberikannya bulan Maret 2021 dan satu lagi saya lupa bulannya dan itu saya tidak minta," kata Andi Arief menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Andi Arief menjelaskan konteks pemberian uang itu terkait dengan banyaknya kader Partai Demokrat yang terpapar COVID-19.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Diduga Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Eks Kadisnakertrans Serang Ditetapkan sebagai Tersangka

"Itu COVID melanda kader Partai Demokrat, banyak sekali waktu itu. Jadi, Pak Gafur ini memberi kejutan dengan membantu," ujar Andi Arief.

Ia juga membantah pemberian uang itu terkait dengan kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kaltim.

"Akan tetapi yang jelas tidak ada hubungannya dengan musda, tidak ada hubungan dengan apa pun, tetapi karena memang Pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa ini memang perhatian sama DPP (Dewan Pimpinan Pusat), sama pegawai-pegawai kecil memang ada," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa uang tersebut tidak diberikan langsung oleh Abdul Gafur, melainkan melalui sopirnya.

"Jadi, yang memberikan sopirnya. Walaupun saya juga tidak tahu itu sopirnya karena kan tidak pernah ke rumah saya. Pagi-pagi (ada tas) kresek hitam (isi) Rp50 juta, saya tanya kepada Pak Gafur, 'Ini uang apa, Pak Gafur?' Ya dipakai untuk teman-teman yang kena COVID-19. Ya sudah saya bagikan, masa dikasih uang Rp50 juta untuk bantu-bantu tidak saya terima kan, Pak? Saya juga tidak tahu itu uang korupsi atau tidak," kata Andi Arief.

Baca Juga: KPK Didesak Bentuk Tim Investigasi Dugaan Korupsi Suharso

Pemberian selanjutnya, kata dia, juga untuk bantuan penanggulangan COVID-19. Namun, ia tidak mengetahui nominal pastinya.

"Yang kedua yang saya ingat saya tidak pernah dikasih lagi sama Pak Gafur, cuma Pak Gafur membantu kalau tidak salah soal COVID lagi, tetapi kalau tidak salah bukan pemberian langsung. Pak Gafur tidak pernah memberi langsung," katanya.

Ia pun menyatakan siap mengembalikan uang tersebut jika memang terbukti dari hasil korupsi yang dilakukan Abdul Gafur.

"Waktu saya diperiksa KPK, saya bilang andai uang Rp50 juta itu diputuskan nanti merupakan uang dari tindak pidana saya kembalikan, tetapi kan saya tidak tahu kalau itu uang pidana. Bagaimana posisi saya saat ini? Jadi menunggu, kalau diputuskan, itu saya akan kembalikan," ujar Andi Arief.

Load More