SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang memutus bersalah seorang anggota DPRD Ketapang bernama Luhai terkait kasus korupsi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intelnya, Fajar Yuliyanto.
"Kami sudah dapatkan salinan putusannya, baru kemaren," ungkap Fajar saat jumpa pres di Kejari Ketapang, Kamis.
Fajar mengungkapkan dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), terdakwa Luhai diputus bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana satu tahun penjara.
"Terdakwa secepatnya akan kita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor yang berwenang. Tapi kita lakukan eksekusi tetap secara layak terhadap terdakwa,"katanya.
Fajar menjelaskan, pertama pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terdakwa melalui surat sebelum terdakwa dijemput.
"Jadi bisa saja dilakukan pemanggilan satu kali kemudian terdakwa langsung dijemput dieksekusi. Tapi kapan eksekusinya saya belum bisa pastikan kapan. Nanti setelah pimpinan menunjuk Jaksa Eksekutornya siapa, itu yang berwenang," lanjut Fajar.
Ditegaskannya meski jika terdakwa mengajukan upaya hukum luar biasa. Pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terdahap terdakwa karena memang sudah menjadi kewenangannya.
"Ketika putusan kasasi sudah keluar, terdakwa tetap kita eksekusi tidak. Kita perlu menunggu misalnya terdakwa mengajukan upaya hukum selanjutnya seperti upaya hukum luar biasa," tegas Fajar.
Terkait kasus Luhai berawal ketika ia menjadi Kepala Desa Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau. Setelah terpilih menjadi Anggota DPRD kasusnya mencuat diduga melakukan tindak pidana korupsi. Khususnya penggunaan Dana Desa Bantan Sari.
Kemudian Luhai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak dan Majelis Hakim memvonisnya bebas pada September 2021. Kejari Ketapang pun mengirim memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 yang saat ini putusannya menyatakan Luhai bersalah. (Antara)
Berita Terkait
-
Soal Wacana Duet Puan-Anies di Pilpres 2024, Sekjen PDIP Singgung Titik Temu Ideologi Basis Massa Pemilih
-
Rafathar Diledek Jakmania, Raffi Ahmad: Itu Seninya Sepak Bola
-
Ini Instruksi Presiden Jokowi untuk Polri dalam Mengusut Kematian Brigadir J
-
BNNP Sumut Musnahkan 68,67 Kg Sabu dan 58.993 Butir Ekstasi
-
Craft, Kuliner, dan Fesyen Jadi Andalan untuk Pemulihan Ekonomi Bandung
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter