SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang memutus bersalah seorang anggota DPRD Ketapang bernama Luhai terkait kasus korupsi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intelnya, Fajar Yuliyanto.
"Kami sudah dapatkan salinan putusannya, baru kemaren," ungkap Fajar saat jumpa pres di Kejari Ketapang, Kamis.
Fajar mengungkapkan dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), terdakwa Luhai diputus bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana satu tahun penjara.
"Terdakwa secepatnya akan kita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor yang berwenang. Tapi kita lakukan eksekusi tetap secara layak terhadap terdakwa,"katanya.
Fajar menjelaskan, pertama pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terdakwa melalui surat sebelum terdakwa dijemput.
"Jadi bisa saja dilakukan pemanggilan satu kali kemudian terdakwa langsung dijemput dieksekusi. Tapi kapan eksekusinya saya belum bisa pastikan kapan. Nanti setelah pimpinan menunjuk Jaksa Eksekutornya siapa, itu yang berwenang," lanjut Fajar.
Ditegaskannya meski jika terdakwa mengajukan upaya hukum luar biasa. Pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terdahap terdakwa karena memang sudah menjadi kewenangannya.
"Ketika putusan kasasi sudah keluar, terdakwa tetap kita eksekusi tidak. Kita perlu menunggu misalnya terdakwa mengajukan upaya hukum selanjutnya seperti upaya hukum luar biasa," tegas Fajar.
Terkait kasus Luhai berawal ketika ia menjadi Kepala Desa Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau. Setelah terpilih menjadi Anggota DPRD kasusnya mencuat diduga melakukan tindak pidana korupsi. Khususnya penggunaan Dana Desa Bantan Sari.
Kemudian Luhai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak dan Majelis Hakim memvonisnya bebas pada September 2021. Kejari Ketapang pun mengirim memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 yang saat ini putusannya menyatakan Luhai bersalah. (Antara)
Berita Terkait
-
Soal Wacana Duet Puan-Anies di Pilpres 2024, Sekjen PDIP Singgung Titik Temu Ideologi Basis Massa Pemilih
-
Rafathar Diledek Jakmania, Raffi Ahmad: Itu Seninya Sepak Bola
-
Ini Instruksi Presiden Jokowi untuk Polri dalam Mengusut Kematian Brigadir J
-
BNNP Sumut Musnahkan 68,67 Kg Sabu dan 58.993 Butir Ekstasi
-
Craft, Kuliner, dan Fesyen Jadi Andalan untuk Pemulihan Ekonomi Bandung
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara