- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp55 miliar dari kasus korupsi pertambangan bauksit pada 29 April 2026.
- Total penyelamatan kerugian negara terkait tata kelola tambang dan kewajiban pembangunan smelter tersebut kini telah mencapai Rp170 miliar.
- Penyidik masih melakukan pendalaman kasus secara cermat dan belum menetapkan tersangka demi memastikan keadilan sesuai prosedur hukum acara.
SuaraKalbar.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang tak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Dalam rilis resmi yang digelar di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kalbar, Rabu (29/4/2026), penyidik mengumumkan keberhasilan penyelamatan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp55 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017 hingga 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari proses panjang penyidikan.
Sebelumnya, dalam konstruksi perkara yang sama, penyidik telah lebih dahulu memulihkan kerugian negara sebesar Rp115 miliar.
“Dengan demikian, total nilai penyelamatan keuangan negara yang berhasil dipulihkan telah mencapai kurang lebih Rp170 miliar,” ujarnya melansir suarakalbar.co-jaringan Suara.com.
Dana Rp55 miliar tersebut berasal dari jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sebelumnya menjadi kewajiban sejumlah perusahaan tambang.
Namun, sejak 2019 hingga 2022, kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan oleh pihak terkait.
Dalam proses penyidikan, dana jaminan itu kemudian dititipkan ke Kejati Kalbar sebelum nantinya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Titipan uang ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menyelamatkan keuangan negara dalam proses penanganan perkara,” jelas Siju.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Siju menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penetapan tersangka, kata dia, tidak bisa dilakukan secara prematur dan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Penyidik wajib memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kewajiban pembangunan smelter—bagian penting dari kebijakan hilirisasi tambang nasional yang selama ini didorong pemerintah, termasuk pada era Joko Widodo.
Ketika kewajiban tersebut tidak dijalankan, dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada terhambatnya upaya peningkatan nilai tambah sumber daya alam.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
2 Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Es di Aceh Barat Daya Ditahan
-
2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Sabang
-
Penggeledahan KSOP Ketapang Berlanjut, Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
BRI Raih 4 Penghargaan, Perkuat Komitmen Dukung Digitalisasi dan UMKM
-
BRI Konsisten Buyback Saham untuk Optimalkan Nilai Pemegang Saham
-
Sempat Mangkir, Pamar Lubis Kini Ditahan Polda Kalbar
-
BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
BRI Rayakan Perjalanan 131 Tahun dengan Semangat Kolaborasi dan Kepedulian