SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji mengungkapkan bahwa Kalbar memiliki potensi besar untuk menyukseskan Rencana Operasional Indonesia’s Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 733 Tahun 2014, Provinsi Kalimantan Barat memiliki luas kawasan hutan mencapai 8.389.600 hektar atau sekitar 57,14% dari total luas wilayah Kalbar.
"Potensi sumber daya alam yang luar biasa ini sudah seharusnya bagi Provinsi Kalimantan Barat untuk menjaga hutan hujan tropis alaminya yang memiliki berbagai peran penting,"kata Sutarmidji, Senin (1/8/2022).
Diketahui, Provinsi Kalbar juga memiliki luas kawasan gambut mencapai 2.793.331 hektar berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 130 Tahun 2017.
Baca Juga: Ada Tiga Aksi Utama FOLU Net Sink 2030 Kalbar, KLHK Target Penyerapan Emisi GRK 140 Juta Ton CO2e
Kawasan gambut tersebut, terbagi menjadi indikatif fungsi budidaya gambut dan indikatif fungsi lindung gambut di 699 desa.
Selain itu, Provinsi Kalimantan Barat juga mempunyai kawasan mangrove mencapai 161.557,19 hektar berdasarkan Peta Mangrove Nasional yang tersebar di Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas dan Kota Singkawang.
"Oleh karena itu kami berupaya secara optimal melalui perwujudan pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan dan berkeadilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ruandha Agung Sugardiman turut mengakui potensi hutan mangrove.
Ruandha menilai, hutan mangrove mempunyai kemampuan 4-5 kali lebih besar di dalam penyerapan karbon dibanding hutan mineral.
Baca Juga: Desa Wisata Kampung Melayu BML Kalbar Lestarikan Budaya
“Oleh karena itu, Kementerian LHK mengharapkan peran aktif pemerintah daerah, akademisi, alumni, mitra KLHK, LSM, media, serta masyarakat umum untuk mensinergikan dan mengimplementasikan aksi mitigasi pengendalian perubahan iklim melalui potensi yang ada di daerah dengan mengacu pada target penurunan emisi gas rumah kaca nasional,” tutupnya.
Adapun sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Sub Nasional tersebut dilaksanakan untuk mendorong seluruh pemerintah daerah dapat menyusun Rencana Kerja secara mendetail.
Sosialisasi di tingkat sub nasional dilakukan KLHK kepada 10 provinsi yaitu Aceh, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
KLHK berharap, semua proses sosialisasi dan penyusunan rencana kerja sub nasional terkait Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dapat terselesaikan pada tahun ini.
Berita Terkait
-
Ada Tiga Aksi Utama FOLU Net Sink 2030 Kalbar, KLHK Target Penyerapan Emisi GRK 140 Juta Ton CO2e
-
Desa Wisata Kampung Melayu BML Kalbar Lestarikan Budaya
-
Sumsel Awal Pekan Ini Berpotensi Berawan
-
UMKM Ekonomi Kreatif Diharapkan Jadi Penopang Kebangkitan Ekonomi di Kalbar
-
Gubernur Sutarmidji Siap Promosikan Produk Unggulan dan Peluang Investasi pada Pertemuan Menteri Ekonomi se-Asean
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 5 Rekomendasi HP Redmi Terbaik Harga Rp 1 Jutaan: Kamera Ciamik, Baterai Awet
Pilihan
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
-
Kode Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Akan Tambah Striker Naturalisasi
Terkini
-
Pemkot Pontianak Siap Operasikan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan, Ini Syarat Menjadi Anggota!
-
Jangan Sampai Kurbanmu Sia-Sia! Ini Aturan Penting Sebelum Sembelih Hewan
-
Apa Itu Safari Wukuf dan Hukumnya dalam Islam
-
Mulai Tahun Depan, ASN Tak Lagi Terima Uang Saku untuk Rapat Sehari Penuh
-
Beasiswa Aperti BUMN Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku!