SuaraKalbar.id - Terdakwa kasus penipuan investasi Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan melalui kuasa hukumnya mengajukan nota eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Kami akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi," kata Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurut Ikbar, nota keberatan itu bakal disampaikan pada persidangan di pekan selanjutnya. Namun, kata Ikbar, pihakya kini masih menyiapkan nota keberatan tersebut untuk dibacakan di hadapan majelis hakim.
"Poin yang akan kita ajukan dalam surat eksepsi kita ya terkait materi yang tadi dituangkan, nanti jelasnya secara terbuka akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya," kata Ikbar.
Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar Doni Salmanan hadir secara langsung di ruang persidangan. Pasalnya pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Doni mengikuti persidangan secara daring dari tahanan.
"Biar lebih mudah mengurainya terkait dengan fakta yang dijadikan acuan dasar dalam dakwaan jaksa itu," katanya.
Sementara itu, Doni Salmanan mengaku menyerahkan perkaranya itu kepada kuasa hukumnya. Adapun ia juga mengaku sempat mengalami sakit yang cukup parah saat berada di tahanan.
Pemuda berjuluk Crazy Rich Soreang itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Minggu lalu saya sakit cukup parah, asam lambung saya naik dan kambuh. Mudah-mudahan Minggu yang akan datang bisa sembuh," kata Doni Salmanan.
Baca Juga: Rumah Tangga Hancur hingga Nekat Lakukan Aksi Kriminal, Begini Kondisi Korban Doni Salmanan
Adapun Doni Salmanan didakwa meraup uang sebesar Rp40 miliar dari keuntungan bisnis affiliator Quotex yang nyatanya terdapat unsur penipuan.
Doni diduga berhasil mengajak 25 ribu orang untuk mendaftar di aplikasi Quotex. Dari 25 ribu orang itu, jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp24 miliar lebih. (Antara)
Berita Terkait
-
10 Aplikasi Saham di Indonesia, Mulai dari Fee Paling Murah dan Fitur Lengkap
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Dari Desa untuk Negeri: Wenny Hadirkan Layanan Keuangan Modern Lewat AgenBRILink Mulya Motor
-
BRI Perkuat Sektor Produktif UMKM dengan Penyaluran KUR
-
4 Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring gegara Tertimpa Tenda
-
Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Digelar Setelah Salat Tarawih