SuaraKalbar.id - Terdakwa kasus penipuan investasi Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan melalui kuasa hukumnya mengajukan nota eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Kami akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi," kata Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurut Ikbar, nota keberatan itu bakal disampaikan pada persidangan di pekan selanjutnya. Namun, kata Ikbar, pihakya kini masih menyiapkan nota keberatan tersebut untuk dibacakan di hadapan majelis hakim.
"Poin yang akan kita ajukan dalam surat eksepsi kita ya terkait materi yang tadi dituangkan, nanti jelasnya secara terbuka akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya," kata Ikbar.
Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar Doni Salmanan hadir secara langsung di ruang persidangan. Pasalnya pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Doni mengikuti persidangan secara daring dari tahanan.
"Biar lebih mudah mengurainya terkait dengan fakta yang dijadikan acuan dasar dalam dakwaan jaksa itu," katanya.
Sementara itu, Doni Salmanan mengaku menyerahkan perkaranya itu kepada kuasa hukumnya. Adapun ia juga mengaku sempat mengalami sakit yang cukup parah saat berada di tahanan.
Pemuda berjuluk Crazy Rich Soreang itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Minggu lalu saya sakit cukup parah, asam lambung saya naik dan kambuh. Mudah-mudahan Minggu yang akan datang bisa sembuh," kata Doni Salmanan.
Baca Juga: Rumah Tangga Hancur hingga Nekat Lakukan Aksi Kriminal, Begini Kondisi Korban Doni Salmanan
Adapun Doni Salmanan didakwa meraup uang sebesar Rp40 miliar dari keuntungan bisnis affiliator Quotex yang nyatanya terdapat unsur penipuan.
Doni diduga berhasil mengajak 25 ribu orang untuk mendaftar di aplikasi Quotex. Dari 25 ribu orang itu, jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp24 miliar lebih. (Antara)
Berita Terkait
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
Danantara Bakal Ikut Kelola Dana Haji, UU BPKH Siap Digodok Ulang
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
Trading Saham Global Kini Bisa 24 Jam Nonstop
-
Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
-
Tips Menjaga Berat Badan Stabil Saat Ramadan dari Dokter Spesialis Olahraga
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang