SuaraKalbar.id - Seorang perempuan berinisial MH berusia 23 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Selatan karena menjadi pelaku tindak pidana perzinahan yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Penerbitan DPO tersebut telah dipublikasikan melalui akun media sosial Instagram @polisijaksel pada Senin malam.
"Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dihadapkan ke Kejaksaan dan tidak hadir tanpa memberikan alasan," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Mariana mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan pencarian ke tempat tinggal MH namun yang bersangkutan tidak ditemukan
sehingga Polres Metro Jakarta Selatan menjadikannya sebagai DPO.
Dirinya mengatakan, kasus tersebut bermula saat MH melakukan perzinahan bersama pria berinisial DP di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Adapun yang menjadi korban, yakni RF.
Namun Mariana tidak menyebutkan secara detail waktu pelaku melakukan perzinahan bersama pria tersebut.
Kasus ini sudah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana perzinahan.
Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan sudah melimpahkan berkas kasus ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti namun MH tidak kunjung hadir meski telah panggil dua kali.
"Perkara tersebut sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," katanya.
Dalam terbitan DPO disebutkan identitas pelaku MH merupakan perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini memiliki ciri fisik berkulit putih, bentuk wajah oval dan berbadan kurus.
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) meminta bantuan masyarakat untuk menghubungi Kepolisian jika menemukan perempuan berstatus DPO tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Tanggul Jebol Terus? DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas Atasi Banjir Jati Padang!
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Usai Jebol Bikin Banjir, Pramono Mau Kunjungi Tanggul Baswedan Besok
-
Masalah Tak Ada Habisnya, Fuji Datangi Polres Jaksel Beri Keterangan Tambahan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat