SuaraKalbar.id - Seorang perempuan berinisial MH berusia 23 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Selatan karena menjadi pelaku tindak pidana perzinahan yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Penerbitan DPO tersebut telah dipublikasikan melalui akun media sosial Instagram @polisijaksel pada Senin malam.
"Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dihadapkan ke Kejaksaan dan tidak hadir tanpa memberikan alasan," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Mariana mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan pencarian ke tempat tinggal MH namun yang bersangkutan tidak ditemukan
sehingga Polres Metro Jakarta Selatan menjadikannya sebagai DPO.
Dirinya mengatakan, kasus tersebut bermula saat MH melakukan perzinahan bersama pria berinisial DP di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Adapun yang menjadi korban, yakni RF.
Namun Mariana tidak menyebutkan secara detail waktu pelaku melakukan perzinahan bersama pria tersebut.
Kasus ini sudah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana perzinahan.
Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan sudah melimpahkan berkas kasus ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti namun MH tidak kunjung hadir meski telah panggil dua kali.
"Perkara tersebut sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," katanya.
Dalam terbitan DPO disebutkan identitas pelaku MH merupakan perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini memiliki ciri fisik berkulit putih, bentuk wajah oval dan berbadan kurus.
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) meminta bantuan masyarakat untuk menghubungi Kepolisian jika menemukan perempuan berstatus DPO tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Drama Sidang Cerai Baim-Paula: Bukti Baim Ditolak, Apa yang Terjadi?
-
Baim Wong Semringah Usai Serahkan Bukti Cerai, Akui Sudah Lama Menunggu
-
Venna Melinda Siapkan Dua Saksi Kunci untuk Sidang Cerai Ferry Irawan: Langkah Cepat untuk Pisah?
-
Penetapan Tersangka Tom Lembong Dikritik Kuasa Hukum: Ada Kekeliruan
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Polda Kalbar Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada Serentak 2024
-
Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?