SuaraKalbar.id - Ulah nakal seorang oknum dukun di Pontianak, Kalimantan Barat berinisial HB yang melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun akhirnya terbongkar. Pelaku mengakui sudah 13 kali mencabuli korbannya dari usia 15 tahun di tempat praktik pedukunannya.
Aksi oknum dukun cabul itu melancarkan aksinya terjadi pada bulan Mei 2020. Kejadian bejad itu bermula di jalan Ketapang, Kalimantan Tengah (Kalteng). Saat itu korban dicabuli sebanyak 3 kali.
"Mulanya di Kalteng korban dicabuli sebanyak tiga kali,"kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, saat dihubungi Suara.com, Senin (15/08/2022).
Tak puas melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku juga mencabuli korban saat berada di Pontianak pada tahun 2021. Dimana hal tersebut dilakukannya kembali di rumah yang beralamat jalan Tritura, Pontianak Timur.
Modus operandi yang digunakan sang oknum dukun berusia 69 tahun itu yakni dapat menggandakan uang. Saat di Kalteng, Korban rupanya tak sendiri. Melainnya ada beberapa wanita lainnya saat pelaku menjalankan praktek perdukunannya di sana.
Di Pontianak korban dicabuli sebanyak 10 kali, modusnya pelaku bisa menggandakan uang, para korban secara bergantian dibawa ke salah satu kamar di rumah tersebut untuk melakukan ritual Penggandaan Uang dan pada saat ritual tersebut dilakukanlah pencabulan serta persetubuhan oleh tersangka terhadap korban," ujarnya.
Saat korban berada di Kalteng, pelaku membujuk rayu korban dengan iming-iming akan disekolahkan jika telah berada di Pontianak. Namun, ketika korban tiba di Pontianak, bukan malah menepati janji, melainkam oknum dukun tersebut kembali mencabuli korban.
"Hingga akhirnya beberapa hari lalu korban berhasil diselamatkan petugas kepolisian bersama KPPAD yang menerima laporan tersebut,”ungkapnya.
Atas kejadian ini, Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut yakni mendalami praktek dukun cabul terkait korban-korbannya itu.
Baca Juga: Paranormal Suku Dayak Tidak Tersinggung Aksi Pesulap Merah Bongkar Trik Dukun, Kok Bisa?
“Kita masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain atau tidak di Kalbar ini ,khususnya di Kota Pontianak,”terangnya.
Jika terbukti bersalah, sang oknum dukun cabul tersebut, akan disangkakan dengan pasal persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.
"Jika terbukti, akan dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,"tutupnya.
Kontributor: Diko Eno
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Cabuli Penyandang Disabilitas Mental, Kakek Tua di Mojokerto Dilaporkan Polisi
-
Pemkot Pontianak Luncurkan 119, Layanan Gawat Darurat 24 Jam
-
Berdalih Hafalkan Pancasila, Guru Kontrak Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 17 Siswi SD
-
1.000 Bendera Merah Putih Berkibar di Waterfront City Pontianak
-
Pesulap Merah Tanggapi Santai Laporan Para Dukun ke Polisi: Allah Tunjukan Dukun Tidak Bisa Dipercaya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
6 Imigran Gelap Asal Afghanistan dan Afrika Diamankan di Lombok, Ini Perkaranya
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong