SuaraKalbar.id - Ulah nakal seorang oknum dukun di Pontianak, Kalimantan Barat berinisial HB yang melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun akhirnya terbongkar. Pelaku mengakui sudah 13 kali mencabuli korbannya dari usia 15 tahun di tempat praktik pedukunannya.
Aksi oknum dukun cabul itu melancarkan aksinya terjadi pada bulan Mei 2020. Kejadian bejad itu bermula di jalan Ketapang, Kalimantan Tengah (Kalteng). Saat itu korban dicabuli sebanyak 3 kali.
"Mulanya di Kalteng korban dicabuli sebanyak tiga kali,"kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, saat dihubungi Suara.com, Senin (15/08/2022).
Tak puas melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku juga mencabuli korban saat berada di Pontianak pada tahun 2021. Dimana hal tersebut dilakukannya kembali di rumah yang beralamat jalan Tritura, Pontianak Timur.
Baca Juga: Paranormal Suku Dayak Tidak Tersinggung Aksi Pesulap Merah Bongkar Trik Dukun, Kok Bisa?
Modus operandi yang digunakan sang oknum dukun berusia 69 tahun itu yakni dapat menggandakan uang. Saat di Kalteng, Korban rupanya tak sendiri. Melainnya ada beberapa wanita lainnya saat pelaku menjalankan praktek perdukunannya di sana.
Di Pontianak korban dicabuli sebanyak 10 kali, modusnya pelaku bisa menggandakan uang, para korban secara bergantian dibawa ke salah satu kamar di rumah tersebut untuk melakukan ritual Penggandaan Uang dan pada saat ritual tersebut dilakukanlah pencabulan serta persetubuhan oleh tersangka terhadap korban," ujarnya.
Saat korban berada di Kalteng, pelaku membujuk rayu korban dengan iming-iming akan disekolahkan jika telah berada di Pontianak. Namun, ketika korban tiba di Pontianak, bukan malah menepati janji, melainkam oknum dukun tersebut kembali mencabuli korban.
"Hingga akhirnya beberapa hari lalu korban berhasil diselamatkan petugas kepolisian bersama KPPAD yang menerima laporan tersebut,”ungkapnya.
Atas kejadian ini, Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut yakni mendalami praktek dukun cabul terkait korban-korbannya itu.
Baca Juga: Viral Tanggapan Paranormal Dayak Soal Pesulap Merah
“Kita masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain atau tidak di Kalbar ini ,khususnya di Kota Pontianak,”terangnya.
Jika terbukti bersalah, sang oknum dukun cabul tersebut, akan disangkakan dengan pasal persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.
"Jika terbukti, akan dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,"tutupnya.
Kontributor: Diko Eno
Berita Terkait
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas