SuaraKalbar.id - Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang karena melakukan penyekapan terhadap seorang karyawannya.
Atas kejadian tersebut, saat ini Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya secara resmi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Ryzki Wicaksana, di Surabaya, Senin.
Korban dalam kasus tersebut adalah karyawan PT Meratus Line bernama Edi Setyawan.
Baca Juga: Kasus Berakhir Damai, Alfamart: Kami Menolak Intimidasi yang Dilakukan Kepada Karyawan
Sementara itu, Pelapor perkara itu adalah Mlati Muryani selaku istri dari korban.
Eko Budiono SH, kuasa hukum pelapor Mlati Muryani, menerangkan pada awal Februari 2022, sebelum melakukan penyekapan terhadap Edi Setyawan, pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok, Surabaya terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.
Selanjutnya Edi Setyawan ditelpon agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak, Surabaya tersebut. Ayahnya kemudian dibebaskan, menggantikan Edi Setyawan yang ditahan.
Keesokan harinya, Edi menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp570 juta.
Di Kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya, karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya.
Baca Juga: Putri Pengutil Cokelat di Alfamart Minta Maaf, Publik: Kasihan Anaknya Menanggung Malu
"Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan. Nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022, Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," kata kuasa hukum Eko Budiono.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kasus Berakhir Damai, Alfamart: Kami Menolak Intimidasi yang Dilakukan Kepada Karyawan
-
Putri Pengutil Cokelat di Alfamart Minta Maaf, Publik: Kasihan Anaknya Menanggung Malu
-
Kasus Karyawan Alfamart Diintiminasi Maling Cokelat Bawa Pengacara Berujung Damai
-
Akhir Kasus Viral Wanita Kaya Pengutil Cokelat di Alfamart Berakhir Damai, Publik: Kok Anaknya yang Minta Maaf?
-
Kasus Dugaan Penggelapan dan Penyekapan di Hotel Depok Dihentikan
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung