SuaraKalbar.id - Sebanyak 212 item bahan baku, produk jadi, dan bahan pengemas kosmetik ilegal sebanyak 151.928 pcs dengan nilai ekonomi Rp1,5 miliar lebih berhasil dibongkar oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru.
"Kosmetik ilegal itu ditemukan dalam operasi penindakan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru pada Kamis (11/8)," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru Yosep Riawan , Selasa.
Dirinya mengungkapkan, operasi penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Badan POM dalam pemberantasan obat dan makanan ilegal yang berisiko pada kesehatan dengan menyasar lokasi operasi.
Yosep mengatakan, lokasi operasi ada 4 titik yang diindikasikan sebagai tempat tinggal, tempat produksi dan tempat penyimpanan kosmetik ilegal, yaitu di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Dilakukan pendalaman terhadap target operasi ini selama 2 bulan dengan melibatkan Direktorat Intel Badan POM. Dari 4 titik target, pemilik dan barang bukti ditemukan pada 2 titik sasaran," ungkapnya lagi.
Selain itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 7 saksi, dan 1 ahli. Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan 1 orang tersangka dengan inisial TF (laki-laki) usia 45 tahun yang merupakan pemilik usaha sekaligus pemilik kosmetik ilegal tersebut.
Ia mengatakan, tersangka telah melakukan kegiatan mengedarkan kosmetik ilegal sejak tahun 2018 yang diedarkan/dijual melalui online ke seluruh Indonesia dengan omzet rata-rata per bulan sebesar mencapai Rp120 juta-Rp200 juta.
"Tersangka juga memproduksi kosmetik ilegal, hal ini diindikasikan dengan temuan bahan baku, antara lain serbuk hydroquinone, ammonia, alkohol, PEG, Amphitol, Ascorbic Acid, sediaan krim racikan kemasan 25 L, dan lainnya serta temuan bahan kemas," katanya pula.
Beberapa kosmetik yang diproduksi TF, antara lain CLB Glow Skin Care Face Toner, CLB Glow Skincare All in One Cream, Collagen Plus Vit E Day n Night Cream, Collagen Plus Vit E Night Cream, Temulawak Cream 701, Paket Krim HN, dan Paket Krim Tabitha.
Penggunaan kosmetika yang mengandung merkuri dan hidrokinon, kata Yosep lagi, dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencetus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin).
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Korban PHK Capai 26.455 per 20 Mei 2025, Riau Masuk 3 Besar
-
Bersantap Pagi dengan Lotek Enak di Lapau Rang Sangka Pekanbaru
-
Bedah Produk Makeup Patricia Gouw saat Pernikahan Luna Maya, Cuma Pakai Produk Lokal Murah
-
8 Rekomendasi Merek Makeup Wudu Friendly biar Ibadah Tetap Sah
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Raih Saldo DANA Gratis Rp355 Ribu Hari Ini, Klaim Dana Kaget Terbaru Sebelum Kehabisan!
-
Wanita Haid Tetap Bisa Wukuf di Arafah, Ini Caranya!
-
Raih Saldo DANA Gratis Rp678 Ribu Terbaru! Klaim Sekarang dari Kumpulan Link Dana Kaget Ini
-
Gereja IFLC di Sungai Raya Terbakar, 5 Unit Damkar Dikerahkan
-
Warga Pontianak Rela Antre di Pasar Murah, Ini Daftar 3 Kecamatan yang Bakal dapat Giliran Besok!