SuaraKalbar.id - Rey Andrean Saputra atau yang lebih dikenal di kota Pontianak sebagai selebgram Rey Baday resmi dipenjara di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak, pada hari Jum'at (19/8).
Sebelumnya, diketahui Rey Baday dilaporkan oleh seorang korban yang bernama Dedi Pandawa atas kasus UU ITE mengenai pencemaran nama baik.
Ternyata kasus tersebut bukan merupakan kasus yang baru terjadi, melainkan sudah berjalan sejak tahun 2019.
Hal tersebut tampak dibenarkan oleh pihak rekan kerja Rey Baday lewat unggahan story Instagram akun @reybaday pada Jum'at malam.
"Kasus 2019 yang alhamdulillah setelah 3 tahun Melewati masa sidang yang cukup panjang akhirnya terselesaikan dan dijalankan," dikutip dari unggahan story Instagram @reybaday.
Dalam unggahan tersebut, admin Instagram tersebut juga menyampaikan permohonan maaf yang dititipkan oleh Rey Baday dan mengakui kesalahan yang pernah dibuatnya.
"Kak Rey Lega karena memang benar apa yang tidak seharusnya dikatakan jadi boomerang untuk Kak Rey. Kak Rey benar-benar minta maaf," ujar Admin Instagram Rey Baday.
Menutup story Instagram yang berisi klarifikasi terhadap kejadian yang menimpa Rey Baday, pihak admin berharap para pengikut setia tetap menunggu kemunculan Rey Baday kembali setelah terbebas dari penjara.
"Jadi kak Rey ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya buat sahabat, teman-teman online Kak Rey yang selalu mendukung dan mendoakan Kak Rey Kapanpun dan dimanapun. Tunggu Kak Rey versi baru lagi ya," pungkas admin.
Sebelumnya diketahui pula terdapat beberapa ujaran yang disampaikan oleh Rey Baday pada tahun 2019 silam lewat video berdurasi 2,49 detik yang ia unggah dan akhirnya menyebabkan ia kini mendekam dipenjara, yaitu menyebut korban sebagai penipu, dukun online, binatang dan sebagainya yang membuat korban sakit hati.
Akibat hal tersebut, kini Rey Baday dijatuhi pidana dengan dipenjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta rupiah.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
-
Pontianak Fashion Week Resmi Digelar, Walikota Edi Rusdi Kamtono Jadi yang Pertama Bergaya di Catwalk: Gemeteran!
-
Viral Video Istri Sah di Pontianak Labrak Pelakor ke Tempat Kerja, Netizen: Sama-sama Gatal Lah Dah
-
1.200 Pohon Kopi Milik Edi Rusdi Kamtono Siap Panen, Tumbuh Subur di Lahan Gambut
-
Sempat Mau Pisah, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 Malah Kompak 17an Di Tokyo
-
Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Baru Bharada E terkait Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras Kapal untuk Wilayah Pesisir
-
Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam saat Banjir Rob, Wali Kota Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
-
Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks, Diskominfo Imbau Warga Waspada
-
Suami-Istri Tewas Setelah Sepeda Motor Tabrak Gorong-Gorong di Mentebah Kapuas Hulu
-
Bocah 10 Tahun yang Hilang Saat Banjir Rob di Pontianak Ditemukan Meninggal Dunia