SuaraKalbar.id - Rey Andrean Saputra atau yang lebih dikenal di kota Pontianak sebagai selebgram Rey Baday resmi dipenjara di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak, pada hari Jum'at (19/8).
Sebelumnya, diketahui Rey Baday dilaporkan oleh seorang korban yang bernama Dedi Pandawa atas kasus UU ITE mengenai pencemaran nama baik.
Ternyata kasus tersebut bukan merupakan kasus yang baru terjadi, melainkan sudah berjalan sejak tahun 2019.
Hal tersebut tampak dibenarkan oleh pihak rekan kerja Rey Baday lewat unggahan story Instagram akun @reybaday pada Jum'at malam.
"Kasus 2019 yang alhamdulillah setelah 3 tahun Melewati masa sidang yang cukup panjang akhirnya terselesaikan dan dijalankan," dikutip dari unggahan story Instagram @reybaday.
Dalam unggahan tersebut, admin Instagram tersebut juga menyampaikan permohonan maaf yang dititipkan oleh Rey Baday dan mengakui kesalahan yang pernah dibuatnya.
"Kak Rey Lega karena memang benar apa yang tidak seharusnya dikatakan jadi boomerang untuk Kak Rey. Kak Rey benar-benar minta maaf," ujar Admin Instagram Rey Baday.
Menutup story Instagram yang berisi klarifikasi terhadap kejadian yang menimpa Rey Baday, pihak admin berharap para pengikut setia tetap menunggu kemunculan Rey Baday kembali setelah terbebas dari penjara.
"Jadi kak Rey ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya buat sahabat, teman-teman online Kak Rey yang selalu mendukung dan mendoakan Kak Rey Kapanpun dan dimanapun. Tunggu Kak Rey versi baru lagi ya," pungkas admin.
Sebelumnya diketahui pula terdapat beberapa ujaran yang disampaikan oleh Rey Baday pada tahun 2019 silam lewat video berdurasi 2,49 detik yang ia unggah dan akhirnya menyebabkan ia kini mendekam dipenjara, yaitu menyebut korban sebagai penipu, dukun online, binatang dan sebagainya yang membuat korban sakit hati.
Akibat hal tersebut, kini Rey Baday dijatuhi pidana dengan dipenjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta rupiah.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
-
Pontianak Fashion Week Resmi Digelar, Walikota Edi Rusdi Kamtono Jadi yang Pertama Bergaya di Catwalk: Gemeteran!
-
Viral Video Istri Sah di Pontianak Labrak Pelakor ke Tempat Kerja, Netizen: Sama-sama Gatal Lah Dah
-
1.200 Pohon Kopi Milik Edi Rusdi Kamtono Siap Panen, Tumbuh Subur di Lahan Gambut
-
Sempat Mau Pisah, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 Malah Kompak 17an Di Tokyo
-
Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Baru Bharada E terkait Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan