SuaraKalbar.id - Rey Andrean Saputra atau yang lebih dikenal di kota Pontianak sebagai selebgram Rey Baday resmi dipenjara di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak, pada hari Jum'at (19/8).
Sebelumnya, diketahui Rey Baday dilaporkan oleh seorang korban yang bernama Dedi Pandawa atas kasus UU ITE mengenai pencemaran nama baik.
Ternyata kasus tersebut bukan merupakan kasus yang baru terjadi, melainkan sudah berjalan sejak tahun 2019.
Hal tersebut tampak dibenarkan oleh pihak rekan kerja Rey Baday lewat unggahan story Instagram akun @reybaday pada Jum'at malam.
"Kasus 2019 yang alhamdulillah setelah 3 tahun Melewati masa sidang yang cukup panjang akhirnya terselesaikan dan dijalankan," dikutip dari unggahan story Instagram @reybaday.
Dalam unggahan tersebut, admin Instagram tersebut juga menyampaikan permohonan maaf yang dititipkan oleh Rey Baday dan mengakui kesalahan yang pernah dibuatnya.
"Kak Rey Lega karena memang benar apa yang tidak seharusnya dikatakan jadi boomerang untuk Kak Rey. Kak Rey benar-benar minta maaf," ujar Admin Instagram Rey Baday.
Menutup story Instagram yang berisi klarifikasi terhadap kejadian yang menimpa Rey Baday, pihak admin berharap para pengikut setia tetap menunggu kemunculan Rey Baday kembali setelah terbebas dari penjara.
"Jadi kak Rey ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya buat sahabat, teman-teman online Kak Rey yang selalu mendukung dan mendoakan Kak Rey Kapanpun dan dimanapun. Tunggu Kak Rey versi baru lagi ya," pungkas admin.
Sebelumnya diketahui pula terdapat beberapa ujaran yang disampaikan oleh Rey Baday pada tahun 2019 silam lewat video berdurasi 2,49 detik yang ia unggah dan akhirnya menyebabkan ia kini mendekam dipenjara, yaitu menyebut korban sebagai penipu, dukun online, binatang dan sebagainya yang membuat korban sakit hati.
Akibat hal tersebut, kini Rey Baday dijatuhi pidana dengan dipenjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta rupiah.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
-
Pontianak Fashion Week Resmi Digelar, Walikota Edi Rusdi Kamtono Jadi yang Pertama Bergaya di Catwalk: Gemeteran!
-
Viral Video Istri Sah di Pontianak Labrak Pelakor ke Tempat Kerja, Netizen: Sama-sama Gatal Lah Dah
-
1.200 Pohon Kopi Milik Edi Rusdi Kamtono Siap Panen, Tumbuh Subur di Lahan Gambut
-
Sempat Mau Pisah, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 Malah Kompak 17an Di Tokyo
-
Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Baru Bharada E terkait Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia