SuaraKalbar.id - Sejumlah tempat perjudian online di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ditindak Dit Krimum Polda Kalbar.
Sejumlah tersangka dan barang bukti berhasil diamankan petugas. Tak hanya itu, polisi juga melakukan penangkapan terhadap penjual voucher judi online.
"Iya benar, di daerah Pontianak Timur dan sudah dilakukan penggerebakan, saat ini masih terus didalami untuk penyelidikan dan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar,Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat dihubungi Suara.com, Rabu (22/08/2022).
Hal tersebut kata Raden sejalan dengan perintah Kapolri yang meminta kepada seluruh kepolisian di Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian.
Tak hanya Polda Kalbar, Tim Polresta Pontianak juga melakukan penggerebekan judi online tersebut, di mana hasil penggerebekan berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 unit CPU, satu buah modem WiFi dan 48 keyboard.
"Untuk Dit Reskrimum Polda Kalbar sendiri mengamankan 8 unit Monitor,6 unit CPU, 1 unit HP Vivo warna biru, 8 unit keyboard, 4 unit mouse. Sedangkan Polsekta Pontianak Timur mengamankan barang bukti berupa 3 unit Monitor ukruan 14 inch dan 14 unit CPU," ungkal Raden.
Adapun pasal untuk menjerat para pelaku judi online ini yakni Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 KUHP Jo 55, 56 KUHP.
Aksi pemberantas perjudian online tersebut mendapat tanggapan masyarakat.
Satu diantara masyarakat Pontianak, Fatmawati berharap agar polisi tidak pandang bulu dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian.
Baca Juga: Belasan Petani hingga Kuli Bangunan Pelaku Judi online dan Konvensional Dibekuk Polisi
"Misalnya kalau ada bos besarnya itu yang juga ditangkap pak atau yang punya tempat bahkan juga yang main ditangkap juga, jangan segan-segan, kalau salah tetap ditangkap," ujarnya.
Aktivitas judi jelas meresahkan masyarakat. Terutama dapat merusak generasi muda.
"Jelas meresahkan, kalau dilingkungan kita ada hal kayak gitu harus ditertibkan, kalau terjadi pembiaran kan dapat merusak juga, akhirnya nanti dapat menimbulkan kegaduhan,"terangnya.
Sementara itu masyarakat lainnya, Abdul Gani mengatakan perjudian online kini memang tengah marak. Apalagi judi tersebut bisa diakses melalui handphone android.
"Berantas saja, ini bisa merusak generasi baru, apalagi sekarang bisa diakses di hp android. Kalau bisa petugas juga pantau judi-judi di hp itu," tutupnya.
Kontributor: Diko Eno
Berita Terkait
-
Belasan Petani hingga Kuli Bangunan Pelaku Judi online dan Konvensional Dibekuk Polisi
-
Polda Metro Gerebek Praktik Judi Online di Apartemen Kota Tangerang, Lima Orang Dibekuk
-
PSSI: Yang Jelas Kita Tidak Pernah Kerja Sama dengan Sponsor Judi Online
-
78 Orang Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Praktik Judi Online di Kawasan PIK
-
PSSI Bakal Panggil Klub yang Disponsori Situs Judi
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
BPR Pontianak Disebut Garda Terdepan UMKM, Mengapa Banyak Usaha Kecil Masih Sulit Naik Kelas?
-
Seleksi Mandiri UNTAN 2026: Jadwal, Biaya Pendaftaran, Syarat, dan Link Daftar Lengkap
-
Penguatan Tata Kelola BUMN Diapresiasi Akibat Perkuat GCG and Efisiensi
-
Target Transaksi UMKM Rp1,75 Miliar di Gawe Dayak Singkawang, Mampukah Tercapai?