SuaraKalbar.id - Sejumlah tempat perjudian online di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ditindak Dit Krimum Polda Kalbar.
Sejumlah tersangka dan barang bukti berhasil diamankan petugas. Tak hanya itu, polisi juga melakukan penangkapan terhadap penjual voucher judi online.
"Iya benar, di daerah Pontianak Timur dan sudah dilakukan penggerebakan, saat ini masih terus didalami untuk penyelidikan dan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar,Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat dihubungi Suara.com, Rabu (22/08/2022).
Hal tersebut kata Raden sejalan dengan perintah Kapolri yang meminta kepada seluruh kepolisian di Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian.
Tak hanya Polda Kalbar, Tim Polresta Pontianak juga melakukan penggerebekan judi online tersebut, di mana hasil penggerebekan berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 unit CPU, satu buah modem WiFi dan 48 keyboard.
"Untuk Dit Reskrimum Polda Kalbar sendiri mengamankan 8 unit Monitor,6 unit CPU, 1 unit HP Vivo warna biru, 8 unit keyboard, 4 unit mouse. Sedangkan Polsekta Pontianak Timur mengamankan barang bukti berupa 3 unit Monitor ukruan 14 inch dan 14 unit CPU," ungkal Raden.
Adapun pasal untuk menjerat para pelaku judi online ini yakni Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 KUHP Jo 55, 56 KUHP.
Aksi pemberantas perjudian online tersebut mendapat tanggapan masyarakat.
Satu diantara masyarakat Pontianak, Fatmawati berharap agar polisi tidak pandang bulu dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian.
Baca Juga: Belasan Petani hingga Kuli Bangunan Pelaku Judi online dan Konvensional Dibekuk Polisi
"Misalnya kalau ada bos besarnya itu yang juga ditangkap pak atau yang punya tempat bahkan juga yang main ditangkap juga, jangan segan-segan, kalau salah tetap ditangkap," ujarnya.
Aktivitas judi jelas meresahkan masyarakat. Terutama dapat merusak generasi muda.
"Jelas meresahkan, kalau dilingkungan kita ada hal kayak gitu harus ditertibkan, kalau terjadi pembiaran kan dapat merusak juga, akhirnya nanti dapat menimbulkan kegaduhan,"terangnya.
Sementara itu masyarakat lainnya, Abdul Gani mengatakan perjudian online kini memang tengah marak. Apalagi judi tersebut bisa diakses melalui handphone android.
"Berantas saja, ini bisa merusak generasi baru, apalagi sekarang bisa diakses di hp android. Kalau bisa petugas juga pantau judi-judi di hp itu," tutupnya.
Kontributor: Diko Eno
Berita Terkait
-
Belasan Petani hingga Kuli Bangunan Pelaku Judi online dan Konvensional Dibekuk Polisi
-
Polda Metro Gerebek Praktik Judi Online di Apartemen Kota Tangerang, Lima Orang Dibekuk
-
PSSI: Yang Jelas Kita Tidak Pernah Kerja Sama dengan Sponsor Judi Online
-
78 Orang Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Praktik Judi Online di Kawasan PIK
-
PSSI Bakal Panggil Klub yang Disponsori Situs Judi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada
-
TPS Sampah Parit Ngabe Dipindahkan, Dinilai Cemari Lingkungan
-
Penggeledahan KSOP Ketapang Berlanjut, Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit