Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:53 WIB
Sejumlah tersangka yang ditangkap terkait perjudian di Kubu Raya (Humasd Polres Kubu Raya)

SuaraKalbar.id - Sejumlah tempat perjudian online di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ditindak Dit Krimum Polda Kalbar. 

Sejumlah tersangka dan barang bukti berhasil diamankan petugas. Tak hanya itu, polisi juga melakukan penangkapan terhadap penjual voucher judi online.

"Iya benar, di daerah Pontianak Timur dan sudah dilakukan penggerebakan, saat ini masih terus didalami untuk penyelidikan dan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar,Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat dihubungi Suara.com, Rabu (22/08/2022).

Hal tersebut kata Raden sejalan dengan perintah Kapolri yang meminta kepada seluruh kepolisian di Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian.

Baca Juga: Belasan Petani hingga Kuli Bangunan Pelaku Judi online dan Konvensional Dibekuk Polisi

Tak hanya Polda Kalbar, Tim Polresta Pontianak juga melakukan penggerebekan judi online tersebut, di mana hasil penggerebekan berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 unit CPU, satu buah modem WiFi dan 48 keyboard.

"Untuk Dit Reskrimum Polda Kalbar sendiri mengamankan 8 unit Monitor,6 unit CPU, 1 unit HP Vivo warna biru, 8 unit keyboard, 4 unit mouse. Sedangkan Polsekta Pontianak Timur mengamankan barang bukti berupa 3 unit Monitor ukruan 14 inch dan 14 unit CPU," ungkal Raden.

Adapun pasal untuk menjerat para pelaku judi online ini yakni Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 KUHP Jo 55, 56 KUHP.

Aksi pemberantas perjudian online tersebut mendapat tanggapan masyarakat. 

Satu diantara masyarakat Pontianak, Fatmawati berharap agar polisi tidak pandang bulu dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian.

Baca Juga: Polda Metro Gerebek Praktik Judi Online di Apartemen Kota Tangerang, Lima Orang Dibekuk

"Misalnya kalau ada bos besarnya itu yang juga ditangkap pak atau yang punya tempat bahkan juga yang main ditangkap juga, jangan segan-segan, kalau salah tetap ditangkap," ujarnya.

Aktivitas judi jelas meresahkan masyarakat. Terutama dapat merusak generasi muda.

"Jelas meresahkan, kalau dilingkungan kita ada hal kayak gitu harus ditertibkan, kalau terjadi pembiaran kan dapat merusak juga, akhirnya nanti dapat menimbulkan kegaduhan,"terangnya.

Sementara itu masyarakat lainnya, Abdul Gani mengatakan perjudian online kini memang tengah marak. Apalagi judi tersebut bisa diakses melalui handphone android.

"Berantas saja, ini bisa merusak generasi baru, apalagi sekarang bisa diakses di hp android. Kalau bisa petugas juga pantau judi-judi di hp itu," tutupnya.


Kontributor: Diko Eno

Load More