SuaraKalbar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifudin.
Arifudin mendapatkan sanksi peringatan karena menikah siri dengan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) periode 2020-2021.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Arifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Dompu sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua Majelis Alfitra Salam saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022 di Jakarta Rabu.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Arifudin telah melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur larangan bagi penyelenggara pemilu melakukan pernikahan siri.
Baca Juga: Kini Dijodoh-jodohin, Viral Video Lawas Ariel Tatum Sebut Nicholas Saputra Sosok Pasangan Ideal
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arifudin mengaku melakukan pernikahan siri dengan anggota PPS bernama Nurpati pada 5 Februari 2021. Pernikahan siri itu dilakukan saat Arifudin masih berstatus suami sah Sri Hartati.
Arifudin beralasan istrinya menderita penyakit stroke yang sulit disembuhkan, sehingga menghalangi untuk menjalankan kewajiban sebagai seorang istri.
Meskipun telah mendapat izin Sri Hartati untuk melakukan poligami, DKPP menilai Arifudin telah mengabaikan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Ketentuan tersebut diabaikan oleh teradu melalui tindakan melaksanakan perkawinan kedua secara siri sebelum diterbitkan izin poligami oleh pengadilan agama," kata anggota Majelis Ida Budhiati.
Arifudin baru mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 26 Januari 2022 atau 11 bulan setelah pernikahan sirinya dengan Nurpati, yang diregister dengan Nomor 100/Pdt.G/2022/PA.Dp.
Baca Juga: Nyaris Kabur, 5 Fakta Sosok Kuat Ma'ruf dan Perannya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Permohonan poligami Arifudin dikabulkan Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 4 April 2022. Selanjutnya, Arifudin baru mencatatkan perkawinannya dengan Nurpati ke KUA Kecamatan Kempo pada 18 April 2022.
Berita Terkait
-
Akhir Pilu Cinta Ray Sahetapy dan Dewi Yull: 23 Tahun Bersama, Bercerai Ulah Menolak Poligami?
-
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
-
Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Lisa Mariana, Tapi Beri Ide Atalia Supaya Selingkuhan Diam
-
Perjuangan Ray Sahetapy Lawan Penyakit: Alami Sederet Masalah Kesehatan Sebelum Wafat
-
Siapa Istri Ray Sahetapy? Menikah Lagi setelah Cerai dari Dewi Yull
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025