SuaraKalbar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifudin.
Arifudin mendapatkan sanksi peringatan karena menikah siri dengan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) periode 2020-2021.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Arifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Dompu sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua Majelis Alfitra Salam saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022 di Jakarta Rabu.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Arifudin telah melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur larangan bagi penyelenggara pemilu melakukan pernikahan siri.
Baca Juga: Kini Dijodoh-jodohin, Viral Video Lawas Ariel Tatum Sebut Nicholas Saputra Sosok Pasangan Ideal
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arifudin mengaku melakukan pernikahan siri dengan anggota PPS bernama Nurpati pada 5 Februari 2021. Pernikahan siri itu dilakukan saat Arifudin masih berstatus suami sah Sri Hartati.
Arifudin beralasan istrinya menderita penyakit stroke yang sulit disembuhkan, sehingga menghalangi untuk menjalankan kewajiban sebagai seorang istri.
Meskipun telah mendapat izin Sri Hartati untuk melakukan poligami, DKPP menilai Arifudin telah mengabaikan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Ketentuan tersebut diabaikan oleh teradu melalui tindakan melaksanakan perkawinan kedua secara siri sebelum diterbitkan izin poligami oleh pengadilan agama," kata anggota Majelis Ida Budhiati.
Arifudin baru mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 26 Januari 2022 atau 11 bulan setelah pernikahan sirinya dengan Nurpati, yang diregister dengan Nomor 100/Pdt.G/2022/PA.Dp.
Baca Juga: Nyaris Kabur, 5 Fakta Sosok Kuat Ma'ruf dan Perannya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Permohonan poligami Arifudin dikabulkan Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 4 April 2022. Selanjutnya, Arifudin baru mencatatkan perkawinannya dengan Nurpati ke KUA Kecamatan Kempo pada 18 April 2022.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kini Dijodoh-jodohin, Viral Video Lawas Ariel Tatum Sebut Nicholas Saputra Sosok Pasangan Ideal
-
Nyaris Kabur, 5 Fakta Sosok Kuat Ma'ruf dan Perannya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Lakukan Kebiasaan Ini Setiap Hari, Bikin Hubungan Pernikahan Makin Harmonis
-
Nikah Siri, Ketua KPU di NTB Disanksi
-
Gara-gara Nikah Siri, Ketua KPU Dompu Diberi Sanksi Peringatan Oleh DKPP
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung