SuaraKalbar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan penceramah Bahar Smith tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsider.
Meski demikian, hakim menyatakan dia bersalah karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto, dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung, dari Bandung, Rabu (30 /8 /2022).
Perintah tersebut, dilakukan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung memvonis Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis tersebut, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding ke PT Bandung.
PT Bandung pun telah memutuskan Bahar Smith agar divonis 7 bulan penjara. Sehingga majelis hakim PT Bandung pun memerintahkan Bahar untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim PT Bandung. Antara
Berita Terkait
-
Persib Bandung Raih Gelar Juara Liga 1 2024/2025, Catat 3 Fakta Bersejarah!
-
Barito Putera Bertekad Curi Poin di Bandung, Bisa Nodai Pesta Juara Persib?
-
Alasan Bojan Hodak Arsitek Paling Mentereng dalam Sejarah Persib Bandung
-
Blak-blakan! Gustavo Franca Ungkap Jalan Terjal Persib Bandung Menuju Juara
-
Persib Bandung Tak Sekuat Itu, Buktinya 3 Klub Ini Bisa Bikin Bobotoh Bengong
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Selamat Datang 3 Pemain Keturunan Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Jelang Lawan China dan Jepang
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
Pilihan
-
Mengenal Ritual Buddha Tantrayana pada Kremasi Murdaya Poo di Bukit Dagi Borobudur
-
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
-
Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara
-
DPR Cecar Dirut Garuda Soal "Gelombang" Eks Karyawan Lion Air Bergaji Tinggi
-
6 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Tahun 2025, Harga di Bawah Rp3 Juta
Terkini
-
Soroti Ketimpangan Investasi Tambang dan Kesejahteraan Masyarakat, Cornelis: Kalbar Butuh Keadilan!
-
Waspada Karhutla! Dua Kabupaten di Kalbar Sudah Tetapkan Status Siaga
-
Bukan Barak Militer, Ini Alasan Bupati Kubu Raya Pilih Pesantren untuk Bina Kenakalan Remaja
-
IRT Kubu Raya Raup Belasan Juta dengan Modus Sertifikat Tanah Palsu, Ini Tips Biar Tidak Tertipu!
-
Perpisahan Sekolah Dilarang Glamor! Disdikbud Kalbar Keluarkan Peringatan Keras