SuaraKalbar.id - Sebagai satu-satunya dokter forensik asal Bali yang menjadi bagian dari tim autopsi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Dokter Ida Bagus Putu Alit DFM, SpF, rupanya telah memiliki berbagai pengalaman menangani kasus, hingga yang bersifat internasional.
Dokter Alit menuturkan, sebelumnya ia telah biasa terhadap pemeriksaan serupa, ditambah Bali yang kerap mendapat kasus lebih spesifik yang gaungnya sampai terdengar ke internasional.
"Kasus yang saya ingat kasus besar, dalam artian korbannya banyak seperti bom. Atau kasus yang sensitif seperti Angeline. Dan kasus yang lama terungkap jadi kasus beku masih tetap disimpan sampai sekarang belum terungkap," kata dr. Alit yang merupakan dokter forensik RSUP Prof Ngoerah di Denpasar, Kamis (1/9/2022).
Soal pengalamannya saat melakukan autopsi Brigadir J, pada Rabu (27/8) lalu, ia menilai bahwa tak ada yang membedakan ini dengan autopsi atau pemeriksaan lainnya.
Menurut dr Alit, tugas tersebut merupakan bagian dari pekerjaan sehari-hari, namun yang spesifik adalah kasus kematian Brigadir J, lantaran menyita perhatian masyarakat.
"Tidak ada perasaan tegang. Kita prinsipnya dipercaya kompetensinya, kita pergunakan kompetensi. Kasus ini sama, yang membedakan skala informasi yang ditemukan oleh masyarakat karena masyarakat masih banyak bertanya-tanya," kata dokter kelahiran Karangasem, Bali itu.
Saat proses autopsi jenazah Brigadir J, menurut beliau, tim forensik berjumlah lima dokter dan dua teknisi dengan dirinya satu-satunya dokter yang dipanggil dari Bali.
"Autopsi hanya memakan waktu satu hari atau beberapa jam saja, hanya saja pemeriksaan penunjang yang membutuhkan waktu lama, sebelumnya kita menyampaikan membutuhkan waktu empat sampai delapan pekan. Nah, maksudnya agar mempunyai waktu untuk meneliti agar sampai standar pembuktiannya tidak terbantahkan," ujar dr. Alit.
Ia mengaku, turut serta atas dasar kewajiban bahwa secara hukum ada kewenangan dari penyidik untuk meminta dokter forensik melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Tetap Ditahan, 6 Ibu Ini Berbeda Nasib dengan Putri Sambo yang "Diistimewakan"
"Ada kewajiban hukum bagi profesi dokter, bahwa dokter akan mengaplikasikan ilmu dan teknologi yang dimilikinya untuk kepentingan peradilan. Bukan semata-mata untuk kepentingan pasien, tapi untuk peradilan karena peradilan memerlukan suatu bukti-bukti yang tidak terbantahkan," kata dr. Alit kepada media.
Salah satu alasan PDFI pada Juli 2022 lalu menunjuknya, adalah karena posisinya yang masuk sebagai akademisi sehingga imparsial dan bebas dan juga karena kepercayaan dan pengalaman.
"Jadi itu kembali ke kewenangan PDFI yang memilih saya, bahwa dari PDFI yang mempercayai kita disini. Karena banyak kasus yang kita dapatkan, bukan kasus bersifat nasional saja tapi juga ada beberapa kasus Internasional. Dan pertimbangannya yang jelas melibatkan akademisi," ujarnya. Antara
Berita Terkait
-
Tetap Ditahan, 6 Ibu Ini Berbeda Nasib dengan Putri Sambo yang "Diistimewakan"
-
Bahar Smith Bebas dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Dijemput oleh Keluarga
-
9 Potret Rumah Ferdy Sambo yang Mewah, Bergaya American Classic dan Ada Lift
-
Vaksin Cacar Monyet Tidak Digunakan Secara Massal, IDI Jamin Pastikan Hal Tersebut
-
Komnas HAM Tunjukkan Foto Posisi Jenazah Brigadir J Tak Lama Setelah Dieksekusi
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada