SuaraKalbar.id - Seorang oknum guru salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Baubau, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena diduga menganiaya muridnya dengan cara mencambuk menggunakan rotan.
Kepala Kepolisian Resor Baubau Ajun Komisaris Besar Polisi Erwin Pratomo di Baubau, Kamis, mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dialami oleh LMA (14) siswa kelas 3 SMP.
Adapun pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi gambar yang beredar secara berantai di media sosial (medsos).
"Jadi informasi ini saya terima tadi pagi, lalu kami teliti dan pelajari dan langsung perintahkan Kaur Bin Ops Satreskrim bersama Kanit PPA ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kebetulan saya juga langsung mendampingi ke KTP dan menemui oknum terduga pelaku itu," katanya.
Dirinya mengungkapkan, terduga pelaku LB (49) yang merupakan wakil kepala SMP di Sorawolio Kota Baubau itu mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut dengan istilah cas (cambuk, red).
"Kronologis kejadiannya ini bermula Rabu (31/8) yang bersangkutan masuk sekolah jam 07.00 pagi, kemudian pada jam 09.00 tiba mata pelajaran oknum guru tersebut. Diduga saat yang bersangkutan terjadi interaksi namun interaksi itu diduga tidak memuaskan oknum guru tersebut sehingga ia melakukan pemukulan menggunakan sebilah rotan," katanya.
Setelah dicambuk oleh sang guru, korban yang merupakan warga Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio itu memutuskan pulang sekolah lebih awal, sehingga ditanyai oleh orang tuanya dan mengaku telah mengalami pemukulan oleh oknum guru tersebut.
Erwin mengungkapkan, korban dicambuk di bagian belakang sehingga terdapat beberapa luka pecut. Bahkan, dari hasil interogasi terhadap korban, ternyata satu kelasnya sekitar 20 murid juga sudah pernah mengalami tindakan pemukulan dari oknum guru tersebut, sehingga kasus itu akan dilakukan pengembangan.
"Artinya sudah sekitar 20 kali dilakukan dan semuanya kebagian," ujar Kapolres.
Baca Juga: 32.932 Guru Madrasah Dinyatakan Lolos Seleksi Akademik PPG Daljab Guru Madrasah
Dirinya juga menyebutkan bahwa oknum guru itu setiap mengajar selalu membawa rotan itu yang berarti sudah ada niat yang tidak bagus dan menurut pihaknya tidak patut dan tidak layak.
Saat ini korban sudah ditangani dengan dilakukan visum. Atas kejadian itu, pihak orang tua korban sudah membuat pelaporan di Polsek Sorawolio untuk selanjutnya diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Baubau.
Adapun pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 80 junto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3,6 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
32.932 Guru Madrasah Dinyatakan Lolos Seleksi Akademik PPG Daljab Guru Madrasah
-
Cambuk Siswa Pakai Rotan, Oknum Guru di Baubau Diamankan Polisi
-
Siswa SMA di Medan Jadi Korban Hipnotis Saat Nongkrong di Lapangan Benteng, Sepeda Motor Raib
-
Viral Video Pesan Bermakna dari Guru di Papan Tulis, Netizen Malah Saling Debat: Gak Bisa Bu, Nanti Gak Lulus
-
Miris! 77 Tahun Indonesia Merdeka, Siswa SD di Cianjur Ini Masih Harus Belajar Ngampar di Lantai
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun
-
Waspada! Lonjakan Tekanan Darah Pagi Hari Jadi Pemicu Stroke dan Serangan Jantung