Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 08 September 2022 | 06:40 WIB
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraKalbar.id - Seorang anak panti asuhan inisial MF (13) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh Pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Ketapang, Kalimantan Barat, mengaku telah dicabuli berkali-kali.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengungkapkan, menurut pengakuan koban, semua aksi bejat itu dilakukan di panti asuhan.

"Pada Senin 5 September 2022 sekira pukul 17.23 WIB telah diamankan oknum berinisial IS (41) oleh Polres Ketapang. IS sehari hari sebagai pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Ketapang," ungkap Kapolres, Rabu (7/9/2022).

Menurut Kapolres, IS diamankan lantaran adanya laporan dari anak asuhnya yakni MF di Polres Ketapang yang mengaku telah mengalami tindakan pencabulan oleh pelaku.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Remaja Disabilitas di Bogor

"IS diamankan di kediaman pelaku, di sebuah yayasan panti asuhan di Ketapang," tuturnya.

Namun, Yani mengaku saat diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang, IS kooperatif tidak melakukan perlawanan.

"Petugas juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban saat terjadinya tindakan pencabulan," lanjutnya.

Menurut pengakuan korban, kata Yani ada beberapa anak asuh lainnya juga menjadi korban IS.

Sayangnya, menurut korban, mereka tidak berani melaporkan lantaran takut dan masih tinggal di panti asuhan bersama pelaku.

Baca Juga: Kesepian Usai Ceraikan Istri, Bapak Setubuhi Anak Selama 4 Tahun di Jombang

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang serta barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif. Terkait modus pelaku melancarkan aksinya dan kemungkinan adanya korban lain masih didalami penyidik," tuturnya.

Yani mengatakan, Penyidik Polres Ketapang juga akan bekerja sama dengan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Ketapatang untuk memberikan pendampingan kepada korban karena masih dibawah umur.

"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya. Antara

Load More