SuaraKalbar.id - Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan mempertanyakan tindakan yang tidak mencantumkan foto dirinya dibeberapa kegiatan, melainkan hanya mencantumkan foto Gubernur Kalbar Sutarmidji.
Terbaru, adalah baliho acara Puncak Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2022 Kalbar di Stadion Sultan Syarif Abdurrahman, Jumat (9/9) yang sama sekali tak mencantumkan dirinya.
“Kalau kesengajaan, mohon diperbaiki, tapi jika ini kekhilafan pasti saya maafkan meski sudah tiga kali terjadi,” tegasnya, melansir suarakalbar.co.id, jaringan suara.com Minggu (11/9/2022) malam.
Ia pun mengaku heran, karena baliho Haornas sama sekali tak mencantumkan dirinya selaku Wagub Kalbar.
“Dibilang kecewa sih tidak terlalu ya. Hanya saja, ini ketiga kalinya baliho tidak ada saya, hanya Gubernur. Makanya, saat Haornas kemarin saya mempertanyakan hal itu langsung ke Sekda (Harisson). Apa ini disengaja atau pura-pura tidak tahu,” ungkapnya.
Mengetahui foto dirinya tidak dicantumkan dalam tiga kegiatan Pemprov Kalbar, maka Wagub Ria Norsan merasa perlu untuk menegur leading sector, yang dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah Kalbar.
Sebab, menurutnya Sekda adalah pihak yang semestinya bertanggung jawab dalam setiap kegiatan kedinasan di lingkup Pemeritah Provinsi Kalbar.
“Kepala Dinas dan Sekda yang seharusnya bertanggung jawab,” ucapnya lagi.
Mantan Bupati Mempawah dua periode ini kemudian mempertanyakan apakah ada motif terselubung di balik rangkaian kejadian ini.
Baca Juga: TPID Provinsi Kalbar Gelar Operasi Pasar, Antisipasi Lonjakan Inflasi?
“Yang justru berkembang di luar kan, orang banyak berpikir kenapa hanya foto Gubernur saja yang tampil. Padahal antara saya dan pak Guberrur tidak ada masalah. Jadi hal ini harap diperhatikan agar tidak timbul masalah di belakang hari!” tegasnya.
Sebelumnya, terjadi hal yangcukup membingungkan ketika baliho yang dipasang panitia pelaksana haornas hanya menampilkan foto Gubernur Kalbar, Sutarmidji.
Lalu muncul pertanyaan publik, kenapa foto Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, lantas tidak ada?
Sesuai ketetapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada salah satu pasal telah menyebutkan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai kepala daerah dalam sebuah provinsi yang menjabat, termasuk kewenangan dalam melaksanakan pelayanan dasar pemerintahan.
Maka, pemerintah daerah yang merupakan perwakilan pemerintah pusat adalah Gubernur dan Wakil Gubernur selalu melekat dalam menjalankan urusan pemerintahan, termasuk urusan baliho yang wajib dipasang di setiap kegiatan pemerintah daerah.
Berita Terkait
-
TPID Provinsi Kalbar Gelar Operasi Pasar, Antisipasi Lonjakan Inflasi?
-
Terus Meningkat, Luas Tanam Kebun Sawit Swadaya di Kalbar Capai 534.767 Hektare
-
Kalbar Marak Pelaku Pelecehan ke Pegawai Toko, Lakukan Aksi Cium dan Jilat Kaki, Netizen Kesal
-
Sosialisasi Pengelolaan Ekowisata Penyu di Perbatasan RI-Malaysia, BPBD Kalbar: Memadukan 3 Komponen Penting
-
Mahasiswa di Kalbar Geruduk Gedung DPRD, Takut Tengah Malam BBM Sah dengan Harga Baru
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter